Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Polres Padang Panjang mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

,Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (51), warga setempat.Kasus itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Kompol Sugianto, S.H., M.H., Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Ketua DPRD Padang Panjang Imbral, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat utama Polres Padang Panjang.

Ditangkap dini hari

Wisnu mengatakan, F ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Kayu Tanduak.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” kata Wisnu Hadi.

Menurut dia, informasi tersebut diterima personel sekitar pukul 00.05 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan F yang berada di dalam rumah.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu yang terdiri dari dua paket berukuran besar dan satu paket kecil dalam kemasan plastik bening.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tersebut antara lain satu timbangan digital, plastik bening berklip, uang tunai Rp 2,7 juta, satu sendok, alat bong yang masih terhubung dengan kaca pirek, pipet yang telah diruncingkan, satu kantong kain, dan satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti bersama F kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Foto: Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., bersama Wali Kota Hendri Arnis, BSBA., dan Ketua DPRD Imbral, S.E.

Polisi apresiasi informasi masyarakat

Wisnu mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Padang Panjang akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Padang Panjang tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” kata Wisnu Hadi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain

Wisnu mengatakan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu kepolisian mengungkap aktivitas maupun jaringan peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Saat ini, F beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Polres Padang Panjang. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Padang Panjang memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.