PADANG PANJANG (Sumbar), Berita Merdeka Online — Kejaksaan Negeri Padang Panjang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang, M. Abby Habibullah, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor: Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Menurut Abby, pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.669.970.078,81.
“Dalam pelaksanaan penyidikan sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, serta telah meminta bantuan ahli untuk melakukan pengambilan sampel hasil pekerjaan konstruksi untuk dilakukan pengujian,” kata Abby kepada media ini, Kamis (26/8)
Ia mengatakan penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah pihak terkait. Indikasi tersebut didukung sejumlah alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, maupun surat.

Penggeledahan pada Kamis (27/8/2026) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor: PRINT-511/L.3.16/Fd.2/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
Penggeledahan itu juga telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang melalui Penetapan Nomor: 22/Pid.B Geledah/2026/PN Pdp tertanggal 19 Agustus 2026.
Abby mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan, penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dilakukan penyitaan.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga telah memperoleh indikasi adanya kerugian keuangan negara. Indikasi tersebut berkaitan dengan temuan kerusakan fisik dan ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi pada proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024.
“Saat ini tim auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas kegiatan tersebut,” ujarnya.
Setelah penghitungan kerugian negara selesai, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab secara pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Untuk kemudian penyidik akan segera menentukan siapa saja pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” kata Abby.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan