Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah pola komunikasi masyarakat, tetapi juga memunculkan persoalan baru dalam kehidupan keluarga. Fenomena tersebut menjadi perhatian Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu melalui Seminar Nasional bertema “Dinamika Hukum Keluarga Islam di Era Digital” yang digelar secara daring, Senin (24/8).

Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., MA.,


‎Seminar tersebut diikuti sekitar 150 peserta dan menghadirkan empat narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum keluarga Islam. Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk membahas perubahan sosial serta berbagai persoalan hukum keluarga yang muncul seiring perkembangan teknologi.

‎Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., MA., mengatakan pemilihan tema era digital tidak terlepas dari perubahan sosial masyarakat Indonesia yang berlangsung cepat akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

‎“Perkembangan sosial di tengah masyarakat kita tersebut telah menimbulkan problem-problem baru, utamanya berkaitan dengan hukum keluarga Islam,” ujar Iim Fahimah.

‎Empat narasumber yang hadir dalam seminar tersebut adalah Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH., MA., MM., dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Dr. Abdul Qodir Zaelani, MA., dari UIN Raden Intan Lampung; serta dua akademisi UINFAS Bengkulu, Prof. Dr. Toha Andiko, M.Ag., dan Dr. Iwan Ramadhan Sitorus, MHI. Seminar dipandu moderator Dr. Henderi Kusmidi, MHI.

‎Iim Fahimah menyampaikan seminar tersebut mendapat respons positif dari peserta. Antusiasme terlihat selama kegiatan berlangsung, termasuk melalui tanggapan dan pertanyaan peserta terhadap materi yang disampaikan para narasumber.

‎Menurut dia, kegiatan akademik semacam itu merupakan bagian dari kontribusi Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu dalam memberikan pemikiran dan gagasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

‎“Melalui seminar-seminar seperti ini Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu ingin memberikan kontribusi berupa pemikiran dan gagasan terhadap kehidupan kemasyarakatan kita. Karena perguruan tinggi harus terus mengikuti perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat,” kata Iim Fahimah.

‎Persoalan Keluarga di Ruang Digital

‎Iim Fahimah menjelaskan, perkembangan media sosial telah mengubah pola perilaku dan komunikasi masyarakat, termasuk dalam hubungan antaranggota keluarga.

‎Menurutnya, persoalan menjadi semakin kompleks ketika aktivitas dan relasi keluarga di ruang digital menimbulkan implikasi hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada.

‎Ia mencontohkan sejumlah kasus perceraian yang dilatarbelakangi relasi dan komunikasi melalui ruang digital. Dalam perselisihan rumah tangga, bukti elektronik juga kerap menjadi bagian dari alat bukti yang dipersoalkan.

‎“Banyak kasus perceraian yang dilatarbelakangi relasi dan komunikasi di ruang digital. Bukti-bukti elektronik sering kali menjadi barang bukti dalam perselisihan rumah tangga. Masalah-masalah seperti ini perlu dikaji bagaimana perspektif hukum keluarga dalam merespons dinamika dalam masyarakat kita,” ujar Iim Fahimah.

‎Seminar Nasional tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian akademik mengenai hukum keluarga Islam sekaligus mendorong perguruan tinggi untuk terus merespons perubahan sosial yang terjadi di era digital.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.