SEMARANG | Berita Merdeka Online — Forum Advokasi Rakyat (FAR) meminta perhatian serius terhadap pemenuhan dokumen lingkungan untuk pembangunan Superblok Pakuwon Mall Semarang di kawasan Gombel Lama dan Organisasi tersebut menilai proyek yang berdiri di atas lahan sekitar 22,7 hektare perlu dikaji kembali terkait kewajiban penggunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketua FAR Eko Haryanto mengatakan besarnya skala pembangunan membuat aspek lingkungan tidak cukup hanya dipandang sebagai persyaratan administratif.

Menurutnya, ketentuan mengenai dokumen lingkungan harus dipastikan sesuai dengan karakteristik dan skala proyek.

“Proyek ini memiliki luasan yang cukup besar sehingga aspek lingkungan harus mendapatkan perhatian secara serius. Kami meminta seluruh prosesnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

FAR menyebut rencana pembangunan Superblok Pakuwon Mall Semarang mencakup area sekitar 22,7 hektare. Selain area retail sekitar 11 lantai, bangunan proyek tersebut disebut memiliki ketinggian hingga kurang lebih 180 meter.

Eko menuturkan pihaknya menjadikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 sebagai salah satu acuan dalam melihat kewajiban dokumen lingkungan.

Karena itu, FAR meminta adanya kepastian mengenai dasar penentuan dokumen yang digunakan untuk proyek tersebut.

“Yang perlu dipastikan adalah apakah dokumen lingkungan yang digunakan sudah sesuai dengan skala kegiatan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain persoalan luas proyek, FAR menaruh perhatian terhadap kondisi geografis Gombel Lama yang berada di kawasan lereng.

Menurut Eko, pembangunan dalam skala besar di kawasan tersebut membutuhkan analisis menyeluruh terhadap berbagai kemungkinan perubahan lingkungan.

Beberapa aspek yang dinilai perlu diperhatikan meliputi sistem drainase, aliran dan limpasan air hujan, kondisi tanah, potensi longsor, perubahan tata air, hingga kemungkinan dampaknya terhadap permukiman warga di sekitar lokasi.

FAR juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang melakukan evaluasi secara terbuka terhadap dokumen lingkungan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Masyarakat di sekitar kawasan pembangunan juga dinilai perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan masukan maupun mengetahui proses pengawasan.

“Jangan sampai masyarakat mengetahui persoalan lingkungan setelah dampaknya muncul. Informasi mengenai dokumen dan pengawasan harus dapat diakses secara transparan,” tegas Eko.

FAR menegaskan sikap kritis tersebut bukan berarti menolak investasi maupun pembangunan.

Menurut mereka, kegiatan pembangunan tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi aturan, memperhatikan keselamatan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Kami mendukung pembangunan yang taat aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, proyek dengan skala besar harus diikuti kajian serta pengawasan yang sepadan,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.