Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) akan memperkuat kerja sama riset dan kajian sebagai langkah awal penyusunan rancangan undang-undang (RUU) terkait kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

‎DPD RI, BRIN, dan ICMI Siapkan Kajian RUU AI, Sultan Najamudin: Negara Perlu Hadir Mengatur Perkembangan Teknologi.


‎Kerja sama tersebut akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara ketiga lembaga. Kajian berbasis riset diharapkan dapat menjadi salah satu landasan dalam merumuskan kebijakan nasional mengenai perkembangan teknologi AI.

‎Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan hal tersebut setelah menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

‎Sultan mengatakan, DPD RI membutuhkan dukungan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil dalam proses penyusunan kebijakan nasional. Menurutnya, BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam menghasilkan kajian yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan berbasis bukti.

‎”Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional. BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan yang berbasis riset atau evidence based,” ujar Sultan kepada awak media.

‎Ia menilai perkembangan teknologi AI berlangsung sangat cepat dan telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi dan sosial. Kondisi tersebut, kata Sultan, membutuhkan perhatian pemerintah dan pembentuk kebijakan agar perkembangan teknologi tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional.

‎”Salah satu contoh adalah perkembangan teknologi AI yang demikian cepat dan mengubah hampir semua pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Sehingga kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan negara perlu mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” tegasnya.

‎Sultan juga mendorong pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang semakin masif. Menurut dia, teknologi tersebut memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pekerjaan dan aktivitas lainnya.

‎Namun, perkembangan AI juga memerlukan tata kelola yang jelas agar pemanfaatannya tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”AI memang memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam dunia kerja dan lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” ujarnya.

‎Selain membahas regulasi AI, Sultan menyampaikan bahwa DPD RI ke depan akan berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam berbagai kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif lembaga tersebut.

‎Pelibatan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil dinilai penting untuk memperkaya perspektif dalam proses legislasi. Kajian ilmiah diharapkan dapat membantu memastikan setiap kebijakan yang disusun memiliki landasan yang komprehensif serta mempertimbangkan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat.

‎”Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, namun agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa Indonesia,” tutup Sultan.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.