Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Pemerhati agraria Hj. Tien Syafrudin menyoroti berbagai persoalan pertanahan yang dinilainya masih terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu. Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperkuat pembenahan administrasi pertanahan, pengukuran, penerbitan dokumen, serta penyelesaian pengaduan masyarakat.

Menurut Tien, persoalan agraria tidak dapat dilepaskan dari peran BPN karena lembaga tersebut memiliki kewenangan penting dalam pengukuran dan administrasi pertanahan.
“Kalau masalah tanah, kunci utamanya ada di BPN. Yang melakukan pengukuran juga BPN,” ujar Tien, di kediamannya, Rabu (7/10/2026).
Ia menilai persoalan pertanahan di Bengkulu, terkhusus di Kabupaten Seluma, perlu mendapatkan perhatian serius. Menurutnya, masyarakat harus memperoleh kepastian mengenai status, batas, serta kepemilikan tanah yang mereka kuasai.
Tien juga menyoroti dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan lahan yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan. Ia mempertanyakan kontribusi perusahaan kepada masyarakat, termasuk pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dan program kemitraan atau plasma.
“Kalau perusahaan beroperasi di tengah masyarakat, harus ada kontribusi kepada masyarakat. Ada CSR, ada plasma. Jangan sampai masyarakat yang memiliki tanah justru tidak mendapatkan manfaat,” katanya.
Soroti Lahan Masyarakat dan Dugaan Penguasaan Tanah
Tien turut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lahan masyarakat yang disebut sebagai lahan tidur. Ia menegaskan bahwa lahan yang belum dimanfaatkan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai milik pihak lain.
Menurut dia, masyarakat yang memiliki tanah berdasarkan hak dan riwayat penguasaan yang sah harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Kalau itu tanah masyarakat, jangan kemudian diakui sebagai milik pihak lain. Hak masyarakat harus dikembalikan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dugaan penggunaan tekanan atau intimidasi dalam sejumlah persoalan pertanahan. Namun, Tien menekankan bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh digeneralisasi terhadap seluruh masyarakat maupun institusi tertentu.
Minta BPN Transparan dan Berpihak pada Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Tien meminta jajaran BPN di Bengkulu melakukan evaluasi terhadap persoalan pertanahan yang telah lama menjadi pengaduan masyarakat.
Ia menilai masyarakat saat ini semakin memahami hak-haknya sehingga penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan secara transparan, berdasarkan data dan dokumen yang sah.
“Rakyat sekarang sudah cerdas dan sudah mengetahui haknya. Ada batasnya masyarakat mengalah. Karena itu, kalau ada persoalan, selesaikan berdasarkan aturan,” kata Tien.
Ia juga mendorong masyarakat menggunakan jalur hukum apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan atau penerbitan dokumen pertanahan. Menurutnya, pengaduan dapat disampaikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan agar setiap persoalan dapat diperiksa berdasarkan bukti. Pihaknya juga menilai kinerja BPN di Indonesia itu rata-rata bermasalah dan menjadi pembahasan hangat di media daring maupun media sosial, bagaimana dengan BPN di Provinsi Bengkulu, di Provinsi Bengkulu tentunya perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang dan terawasi kinerjanya.
Persoalan HGU Perlu Diawasi
Tien secara khusus menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU). Ia meminta agar proses penerbitan, perpanjangan, maupun perubahan hak atas tanah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan HGU tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar. Ia juga menekankan pentingnya memastikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat benar-benar dijalankan.
“Kalau HGU diberikan, kewajiban terhadap masyarakat harus jelas. Jangan hanya tanahnya yang diambil manfaatnya, tetapi masyarakat tidak mendapatkan kontribusi,” ujarnya.
Tien berharap BPN di Bengkulu dapat belajar dari penanganan persoalan pertanahan di daerah lain dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus mengutamakan kepastian hukum, transparansi, perlindungan hak masyarakat, dan kepatuhan terhadap aturan.
“Kalau memang tanah itu milik masyarakat, kembalikan kepada masyarakat sesuai hukum. Kita berbicara soal aturan dan kepastian hukum,” kata Tien.
Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dijabat oleh Komjen Pol. Drs. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.,
Masyarakat perlu tau “Tugas dan Fungsi BRAN”
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dan struktur kelembagaannya, BRAN memiliki tugas dan fungsi utama sebagai berikut:
• Penyusunan Strategi Nasional: Merumuskan perencanaan, peta jalan (roadmap), dan kebijakan strategis nasional di bidang reforma agraria.
• Penyelenggaraan Reforma Agraria: Mengorkestrasi dan memimpin pelaksanaan reforma agraria lintas sektor dari hulu ke hilir.
• Penataan Aset dan Akses: Mengoordinasikan penataan kepemilikan, penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah objek reforma agraria (TORA) dan pemberdayaan masyarakat.
• Penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria: Membantu memediasi, mengawasi, serta mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan antara masyarakat dan korporasi/pihak lain.
• Penguatan Basis Data: Mengembangkan sistem satu data pertanahan (One Data Agraria) sebagai dasar pemetaan masalah dan pengambilan keputusan.
• Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi menyeluruh terhadap berjalannya program reforma agraria di tingkat pusat dan daerah.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan