SELUMA, Berita Merdeka Online — Penanganan kasus dugaan pencurian mobil senilai Rp80 juta di kawasan Pasar Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu, kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum korban meminta kepastian perkembangan penyelidikan atas laporan polisi bernomor LP/B/57/IX/2025/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, di Jalan Umar Ahmad, kawasan Pasar Tais. Mobil milik korban berinisial TM (38), warga Kabupaten Seluma, dilaporkan hilang ketika dititipkan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp80.000.000.

Dalam bahan keterangan yang diterima redaksi, status laporan disebut masih dalam tahap penyelidikan. Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, S.H., menyatakan akan menempuh mekanisme gelar perkara khusus di Polda Bengkulu apabila dalam waktu satu minggu belum ada kepastian hukum dari Polres Seluma.

Perkembangan terakhir perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik. Redaksi juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Seluma dan pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal.

Ilustrasi pemberitaan kasus dugaan pencurian mobil senilai Rp80 juta di Pasar Tais, Kabupaten Seluma, yang dilaporkan ke Polres Seluma.

 

Arif Hidayatullah mengatakan langkah meminta gelar perkara khusus dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai penanganan laporan yang telah diajukan korban.

“Apabila dalam waktu satu minggu tidak ada kepastian hukum di Polres Seluma, maka kami akan melakukan Gelar Perkara Khusus di Polda Bengkulu sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019 Pasal 31 dan Pasal 33, untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Arif dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi.

Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara pidana harus dilakukan berdasarkan hukum dan tidak boleh dipengaruhi latar belakang sosial maupun hubungan keluarga seseorang.

“Siapapun terlapornya, hukum harus tegak. Equality before the law, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 semua warga negara sama di mata hukum, termasuk anak Anggota DPRD sekalipun,” tambahnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum korban. Pelaksanaan gelar perkara, mekanisme pengawasan penyidikan, serta penerapan ketentuan yang dirujuk tetap perlu dikonfirmasi berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, peristiwa kehilangan kendaraan terjadi pada 13 Juli 2025 di Jalan Umar Ahmad, Pasar Tais. Kendaraan tersebut disebut milik TM, berusia 38 tahun, dengan perkiraan nilai kerugian Rp80 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Seluma. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/57/IX/2025/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, sebagaimana dicantumkan dalam bahan berita yang diterima redaksi.

Perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, dengan rujukan pasal yang dicantumkan pelapor berupa Pasal 363 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP.

Namun, penetapan pasal dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana telah terjadi atau seseorang telah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Penilaian terhadap unsur pidana, alat bukti, dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi belum memperoleh dokumen penyidikan maupun keterangan resmi terbaru yang dapat memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dalam informasi yang beredar dan disampaikan kepada redaksi, seseorang berinisial RK alias Riki disebut-sebut sebagai terlapor. Informasi tersebut juga mengaitkannya dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Seluma yang disebut menjabat sebagai Wakil Ketua I.

Akan tetapi, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi yang memastikan identitas terlapor, hubungan keluarga yang disebutkan, ataupun kaitan informasi tersebut dengan proses penyidikan. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Penyebutan nama atau hubungan keluarga seseorang dalam perkara pidana harus didasarkan pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Status sebagai terlapor juga berbeda dengan tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Untuk menjaga akurasi dan menghindari kesimpulan yang merugikan pihak tertentu, redaksi meminta klarifikasi dari Polres Seluma dan pihak anggota DPRD yang disebut dalam informasi awal.

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari Polres Seluma mengenai status penyelidikan, langkah yang telah dilakukan penyidik, maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.

Pihak anggota DPRD Kabupaten Seluma yang disebut dalam informasi awal juga belum memberikan tanggapan kepada redaksi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.

Keterangan resmi kepolisian diperlukan agar publik memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan laporan, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, atau tindakan penyelidikan lainnya. Rincian tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Redaksi membuka ruang bagi Polres Seluma, pihak yang dilaporkan, anggota DPRD yang disebut, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan maupun koreksi yang disertai informasi pendukung.

Kasus dugaan kehilangan kendaraan di Pasar Tais menjadi pengingat pentingnya transparansi informasi dalam penanganan laporan pidana. Korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya melalui mekanisme yang tersedia, sementara penyidik berkewajiban menjalankan proses sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, setiap orang yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Penilaian atas kesalahan seseorang harus didasarkan pada proses hukum dan bukti yang sah, bukan semata-mata informasi yang beredar.

Berita Merdeka Online akan memperbarui pemberitaan apabila menerima keterangan resmi atau dokumen baru yang telah diverifikasi. Hak jawab dan hak koreksi tetap dibuka sesuai ketentuan perundang-undangan tentang pers. (Aprianto)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.