BREBES, Berita Merdeka Online – Polres Brebes memperketat pengawasan internal terhadap personel melalui kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin), Senin (2/11/2026).
Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) tersebut menyasar potensi keterlibatan anggota dalam perjudian online serta kepatuhan terhadap kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Polri.
Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Brebes itu merupakan tindak lanjut kebijakan pimpinan Polri sekaligus upaya memastikan seluruh personel senantiasa menaati ketentuan disiplin, menjaga integritas, dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Gaktibplin dipimpin langsung oleh Plh. Kasipropam Polres Brebes, IPDA Rukas Sigit Apriliyandy, S.E., M.H. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan difokuskan pada dua aspek utama, yakni pencegahan keterlibatan personel dalam aktivitas perjudian online dan penegakan larangan penggunaan vape.
Pada aspek pencegahan judi online, petugas melakukan pemeriksaan terhadap personel secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh anggota juga diingatkan agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian online, baik sebagai pemain maupun pihak yang memberikan fasilitas atau dukungan terhadap aktivitas tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan penggunaan vape merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kebijakan tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya institusi Polri dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan disiplin serta integritas personel.
Salah satu latar belakang penerbitan kebijakan tersebut adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasipropam Polres Brebes IPDA Rukas Sigit Apriliyandy, S.E., M.H., menegaskan bahwa Gaktibplin merupakan instrumen pengawasan dan pengendalian internal untuk memastikan seluruh personel tetap berada dalam koridor aturan serta kebijakan pimpinan Polri.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah keterlibatan personel dalam aktivitas perjudian online sekaligus memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Kapolri tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Kami ingin memastikan setiap anggota senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan pembinaan terhadap personel akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen institusi dalam membangun kedisiplinan, keteladanan, serta menjaga kehormatan dan nama baik Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan personel Polres Brebes dalam aktivitas perjudian online maupun pelanggaran terhadap ketentuan larangan penggunaan vape. Dengan demikian, pelaksanaan Gaktibplin kali ini dinyatakan nihil temuan pelanggaran.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan personel dalam aktivitas judi online maupun pelanggaran terkait penggunaan vape. Secara keseluruhan, hasil Gaktibplin kali ini nihil temuan pelanggaran. Meski demikian, seluruh personel tetap kami ingatkan untuk senantiasa mematuhi aturan dan menjaga perilaku sebagai anggota Polri,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Brebes menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus mengintensifkan pembinaan terhadap seluruh personel.
Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan sumber daya manusia Polri yang disiplin, berintegritas, dan profesional, serta senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Wawan Bambang AK)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan