SEMARANG, Berita Merdeka Online – Seorang Kepala Desa (Kades) Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, berinisial HN dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan terhadap Pujiyanto, warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi saat korban tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit At-Tin Bawen pada 22 September 2026.
Kuasa hukum Pujiyanto, John L Situmorang, SH, MH, menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh seorang kepala desa itu tidak pantas, terlebih berlangsung di lingkungan rumah sakit ketika korban sedang sakit.
John mengatakan, laporan dugaan penganiayaan telah disampaikan ke Polda Jateng pada 23 September 2026.
Namun, pemeriksaan terhadap kliennya baru dapat dilakukan sekarang karena sebelumnya terkendala kesibukan korban.
“Klien kami saat itu sedang dirawat di rumah sakit. Namun, justru mengalami dugaan kekerasan. Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, apalagi yang bersangkutan merupakan seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar John, usai mendampingi korban di Polda Jateng, Senin (2/11/2026).
Menurut keterangan korban kepada kuasa hukum, dugaan penganiayaan bermula ketika HN datang menemui Pujiyanto di rumah sakit.
Persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut diduga berkaitan dengan urusan pekerjaan.
Akibat kejadian itu, Pujiyanto mengalami luka di sekitar mata. Korban mengaku mendapat tiga kali pukulan.
Sebagai bagian dari proses hukum, korban juga telah menjalani visum untuk mendukung laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
John menegaskan, pihaknya telah mengantongi keterangan sejumlah saksi yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.
Para saksi rencananya akan dihadirkan untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana itu.
Persoalan tersebut, lanjut John, tidak berhenti pada peristiwa di rumah sakit.
Ia mengungkapkan, kliennya kembali mengalami dugaan kekerasan pada awal Oktober 2026 di wilayah Pekalongan.
Bahkan, pada 14 Oktober 2026, Pujiyanto disebut kembali menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka pada bagian bibir.
Dalam peristiwa itu, dua unit telepon genggam milik korban juga diduga dirampas HN.
Meski demikian, rangkaian peristiwa tersebut diharapkan dapat ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum agar seluruh fakta dan pihak yang terlibat dapat terungkap.
John menegaskan, laporan yang ditempuh pihaknya bukan dilandasi rasa permusuhan terhadap HN.
Namun, ia berharap proses hukum berjalan sampai tuntas sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, seorang kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Karena itu, dugaan tindakan kekerasan, terlebih terhadap seseorang yang sedang menjalani perawatan medis, menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.
“Kami berharap perkara ini dituntaskan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Tidak boleh ada penganiayaan dengan alasan apa pun, apalagi dilakukan di rumah sakit terhadap orang yang sedang sakit,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak HN terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (lm)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan