BREBES, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Brebes mempercepat langkah penertiban jaringan kabel fiber optik (FO) yang selama ini membentang di sejumlah ruang publik.
Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertata, aman, dan estetis, sekaligus memastikan seluruh penyedia layanan mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang publik serta kewajiban usaha kepada pemerintah daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., dalam Rapat Penertiban Kabel Fiber Optik yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Senin (2/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut penertiban jaringan kabel fiber optik. Pasalnya, rencana penataan infrastruktur telekomunikasi tersebut telah dibahas sejak 2025, sehingga perlu segera diwujudkan melalui langkah konkret dan terkoordinasi.
Menurut Bupati, pesatnya pertumbuhan jaringan telekomunikasi harus diimbangi dengan tata kelola infrastruktur yang tertib dan bertanggung jawab.
Pemasangan kabel di ruang publik tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan, keindahan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti masih adanya penyedia layanan internet atau provider yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam pemanfaatan ruang publik dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Untuk itu, diperlukan pendataan menyeluruh serta evaluasi terhadap seluruh penyedia layanan guna memastikan legalitas dan kepatuhan kegiatan usaha mereka.
Selain aspek penataan fisik jaringan, Bupati turut menekankan pentingnya penelusuran kewajiban penyedia layanan terhadap pemerintah daerah.
Pemenuhan kewajiban pajak maupun retribusi perlu diidentifikasi dan dievaluasi berdasarkan jenis kegiatan, objek, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemanfaatan ruang dan potensi daerah dapat dikelola secara optimal, tertib, dan memberikan kontribusi yang sesuai bagi pembangunan Kabupaten Brebes.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung perkembangan teknologi informasi dan perluasan akses internet bagi masyarakat.
Namun, dukungan terhadap pertumbuhan sektor telekomunikasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tanggung jawab penyedia layanan, serta penerapan prinsip kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha.
Penertiban jaringan kabel fiber optik, lanjutnya, tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui penataan tersebut, kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet diharapkan tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Brebes mendorong perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi, melakukan inventarisasi jaringan kabel fiber optik, mengevaluasi kepatuhan para provider, serta merumuskan langkah-langkah penertiban secara sistematis dan terukur.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes dalam menata ruang publik dan memperkuat tata kelola infrastruktur digital daerah.
Dengan demikian, perkembangan layanan telekomunikasi diharapkan dapat berjalan selaras dengan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta kontribusi yang sesuai ketentuan bagi pembangunan daerah. (Wawan Bambang AK)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan