SAMOSIR, Beritamerdekaonline.com -Permasalahan sampah yang menjadi bahan perbincangan akhir akhir ini, sudah mendapat titik terang. Melalui Kementerian PUPR, Pemerintah Pusat akan membangun TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) di Kabupaten Samosir Tahun 2021 mendatang
Hal itu disampaikan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Selasa (1/9/2020) kepada wartawan di Samossir.
Untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), baru-baru ini Bupati Samosir langsung melakukan audiensi sekaligus menyampaikan proposal kepada Direktur Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR di Jakarta.
Dari hasil pertemuan tersebut, Direktur Sanitasi Ditjen Cipta Karya menyetujui Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Samosir. Direncanakan pada tahun 2020 akan memulai penyusunan Detail Enginering Design (DED) dan pada tahun 2021 adalah pembangunan fisiknya secara keseluruhan.
Diharapkan dengan disetujuinya rencana pembangunan TPA maupun IPLT di Kabupaten Samosir dapat mendukung pengembangan pariwisata yang lebih berkelas.( NIO)
Penulis : Nio
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan