Padang Lawas, BMon – Berita Merdeka Online engoperasian Alat Berat di Galian C Desa Aek Tanduk Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas (Palas) diduga menggunakan BBM Subsidi.
Demikian penjelasan Ketua Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah (GMBT) Tapanuli Bagian Selatan Mittun Hasibuan kepada Beritamerdekaonline.com Kamis, 25 Maret 2021 di Sibuhuan, yang mana dikatakan Alat Berat itu seharusnya menggunakan BBM Solar non subsidi.
Sementara setiap SPBU di Padang Lawas tidak satupun yang menyediakan solar industri, sehingga menguatkan adanya dugaan kami tentang pengoperasian alat berat pada Galian C Aek Tanduk menggunakan BBM subsidi.
Kepada pihak Penegak Hukum, kami mengharap agar bisa tegas menindak para pelaku pelaku yang telah menyalahgunakan penggunaan BBM Subsidi tersebut, karena hal tersebut jelas telah melanggar peraturan.
Lebih lanjut dijelaskan, Penyalah gunaan BBM subsidi melanggar pasal 55 junto pasal 56 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 m. Jelas Mittun.
Pengusaha Galian C Aek Tanduk Jefri yang memegang izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 540/360/ DIS PM PPTSP/5/XI.I.b/III/2020. ketika ingin di konfirmasi Beritamerdeka baik Via SMS maupun di Telpon ke Nomor HPnya 085244426xxx hingga berita ini di terbitkan belum mendapat penjelasan.(Bonardon)



Tinggalkan Balasan