Beritamerdekaonline.com, Redelong – Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi membantah menerima komitmen fee dari pihak rekanan ataupun masyarakat terkait proyek tahun 2021. Isu tersebut sempat viral beberapa hari belakangan ini.
Terkait surat gelap atau surat kaleng tersebut, kita juga bertanya-tanya darimana datangnya, karena sumber yang digunakan, kita enggak paham. Sulit menanggapi secara langsung karena surat itu bisa dibuat oleh siapa saja. Hari ini keluar seperti ini (Selebaran ) dan besok bisa yang lain muncul sehingga kalau itu kita tanggapi hanya menguras energi saja,” kata Abuya Sarkawi dipendopo Bupati Bener Meriah, Senin, (26/4/2021).
Saat memberikan keterangan tersebut, Abuya Sarkawi turut didamping oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Alham Abdi, serta Kabag Protokoler dan Komunikasi pimpinan, Ruslan Ramadan.
Bupati secara pribadi turut mempertanyakan dalang penyebar selebaran tersebut. Dia juga sangat penasaran dengan orang-orang yang membantu menyebarkan selebaran itu.
“Kalau kalian punya akses bisa menelusuri ke bank BRI melalui CCTV, apakah benar ada nama yang dituding tersebut pernah menyetorkan uang dengan sejumlah itu,” pinta Sarkawi.
Pun Bigitu, Bupati nyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib. Dia berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas oleh penegak hukum.
“Kita sangat mendukung pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Abuya
Dalam kesempatan itu, Abuya Sarkawi juga mengimbau warga untuk fokus meningkatkan ibadah di bulan Ramadhan ini, ketimbang menyebarkan hoax yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Sebelumnya diberitakan, Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah dituding menerima komitmen fee proyek dalam sebuah selebaran gelap yang tersebar di kabupaten tersebut. Dalam selebaran itu, beberapa nama pimpinan instansi vertikal juga dicatut sebagai pemilik proyek. Selebaran atau surat gelap tersebut mendadak viral setelah akun Htmr Gayo menyebarkannya di Facebook.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi turut mengimbau masyarakat pengguna media sosial agar waspada dan berhati-hati dalam memposting sesuatu, yang belum tahu kebenarannya.
“Kita khawatir apabila masyarakat tidak mau menyaring terlebih dahulu informasi lalu meng-share akan terjerat UU ITE, jika informasi yang disebarkan itu adalah informasi bohong alias hoax,” katanya (Man)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan