Bengkulu, Berita Merdeka Online – Kuasa hukum Satrian Wibianto, Rustam Efendi, S.H., MBA, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka pada Rabu, 18 Februari 2026, di Bengkulu.

Rustam menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara fakta kejadian di lapangan dengan konstruksi hukum yang dibangun dalam perkara tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan menyangkut tidak terakomodasinya fakta-fakta penting secara utuh dalam proses penegakan hukum.

Dalam keterangannya, Rustam Efendi menyebut bahwa sejumlah bukti pendukung dan keterangan saksi yang dinilai relevan belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan perkara. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi kliennya.

Kuasa hukum Satrian Wibianto, Rustam Efendi, menyampaikan pernyataan terkait dugaan kejanggalan proses hukum.
 

 

“Pada hari ini kami menegaskan bahwa terdapat persoalan serius dalam perkara ini. Kami melihat adanya perbedaan antara fakta yang terjadi di lapangan dengan konstruksi hukum yang digunakan. Situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keadilan seseorang di hadapan hukum,” ujar Rustam.

Ia menegaskan bahwa sistem peradilan pidana mensyaratkan setiap proses berjalan berdasarkan fakta objektif, profesionalitas, serta prosedur hukum yang sah. Ketika muncul indikasi ketidaksesuaian, mekanisme koreksi melalui jalur hukum menjadi suatu keharusan.

Rustam Efendi menyampaikan bahwa pihaknya telah dan sedang menyiapkan berbagai langkah hukum strategis. Upaya tersebut meliputi penggunaan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pengajuan pengaduan terhadap aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan membawa persoalan ini ke lembaga pengawasan institusi penegak hukum, baik internal maupun eksternal, guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Ia tidak menutup kemungkinan membuka perkara ini ke ruang publik yang lebih luas apabila proses hukum dinilai tidak berjalan secara objektif dan transparan. Menurutnya, keterbukaan merupakan elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Hukum tidak boleh berjalan di ruang gelap. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diuji secara terbuka. Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Rustam menambahkan, langkah yang ditempuh bukan semata demi kepentingan klien, melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam menjaga marwah hukum agar tetap berdiri di atas prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Pernyataan yang disampaikan pada Rabu (18/2/2026) tersebut sekaligus menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara hingga tuntas serta memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ***