SEMARANG, Berita Merdeka Online – Ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 900jutaan pada tahun anggaran 2021-2022, yang terjadi di PT Jasamarga Rest Area Batang-Semarang. Polres Batang justru hanya arahkan tindak pidana umum berupa dugaan penipuan dan penggelapan, bukan dijadikan tindak pidana korupsi.

Kasus itu sendiri saat ini hanya menetapkan satu tersangka seorang pegawai honorer dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bernama Fadjar Hanief (FH).

Peran FH adalah sebagai pegawai honorer yang bertugas mencatat perputaran uang masuk dan uang keluar yang ada di perusahaan. Adapun keuangan perusahaan semua harus atas pengusulan unit diajukan ke bagian anggaran kemudian diajukan ke Direktur Utama dan Direktur Keuangan, setelah disetujui pencairan dilakukan melalui media cek yang pengelolaanya ada pada FH sebagai staf keuangan.

“Iya memang kasus itu kami tangani, kami merasa aneh karena baik uang masuk maupun uang keluar, semua sudah sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama dan Direktur Keuangan, sangat tidak mungkin kalau dijalankan klien kami seorang diri, apalagi yang hanya seorang pegawai rendahan dan tercatat sebagai honorer, ditambah pegajuan dana juga dari unit bukan langsung dari klien kami,” kata salah satu kuasa hukum, Joko Susanto, saat dikonfirmasi awak media terkait perkara itu, Kamis (24/8/2023).

Perlu diketahui, Jasa Marga saat ini mengelola 35 konsesi jalan tol dengan total panjang jalan 1.906 km. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 70% saham Jasa Marga dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Adapun, PT Jasamarga Semarang Batang adalah pemegang konsesi Jalan Tol Batang – Semarang yang merupakan bagian dari jaringan jalan Tol Transjawa yang menghubungkan Kabupaten Batang, Kendal dan Kota Semarang serta merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional.

“Kami akui meskipun klien kami berstatus Tenaga Bantuan atau honorer, klien kami memang tetap dapat dianggap memenuhi ketentuan Pegawai Negeri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sehingga seharusnya perbuatan klien kami dapat dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuh kuasa hukum FH lainnya, Darma Wijaya Maulana, dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm.

Perkara itu sendiri saat ini ditangani, Unit III Reskrim Polres Batang. Adapun FH telah ditersangkakan dan diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 374 dan 372 KUHP. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.