SEMARANG, Berita Merdeka Online — Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengapresiasi pelaksanaan Lomba JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Kota Semarang karena dinilai mampu memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan keuangan di tingkat kelurahan.
Apresiasi tersebut disampaikan saat penyerahan penghargaan Lomba Jaga Desa di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Rabu (18/2).
Menurut Agustina, program pendampingan dari kejaksaan membantu para lurah dalam proses pelaporan serta penggunaan anggaran secara lebih akuntabel.
“Dengan adanya lomba ini, pelaporan menjadi lebih tertib karena ada pendampingan langsung. Kesalahan administrasi bisa diminimalkan,” ujarnya.
Ia menilai program tersebut juga berdampak positif terhadap kesiapan laporan keuangan kelurahan dalam menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Agustina mengungkapkan, data dari Kejaksaan Republik Indonesia menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi di tingkat desa dan kelurahan, sehingga penguatan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak.
“Keterbatasan sumber daya manusia dan tingginya beban kerja dinilai menjadi faktor yang kerap memicu kesalahan administrasi,” tandasnya.
Ia menegaskan program JAGA DESA bukan hanya pengawasan, tetapi pendampingan agar aparatur kelurahan mampu mengelola keuangan publik secara profesional.
Ke depan, lomba tersebut direncanakan digelar dua kali dalam setahun sebagai upaya pembinaan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Semarang juga mendorong sinergi antara kelurahan, kejaksaan, dan perangkat daerah untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan di level paling dekat dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan program JAGA DESA pada dasarnya bertujuan membantu Pemerintah Kota Semarang, khususnya kelurahan, dalam mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan keuangan.
Ia mengakui, aparatur kelurahan kerap menghadapi keterbatasan waktu dan sumber daya manusia dalam menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi. Karena itu, kejaksaan bersama Pemkot Semarang hadir memberikan pendampingan.
“Dalam pelaksanaannya, kelurahan dibantu dari berbagai sisi. Untuk tata kelola pemerintahan didampingi jajaran sekretariat daerah, sementara aspek keuangan didukung oleh inspektorat. Ini agar pelaporan tidak terganggu meskipun personel terbatas,” jelasnya.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan aparatur kelurahan tetap mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal tanpa terbebani persoalan administrasi.
Program ini juga diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan di level paling dekat dengan masyarakat serta meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.(day)




Tinggalkan Balasan