JEPARA, Beritamerdekaonline.com – Sebagai tindak lanjut proses pengurusan tanah wakaf yang diduga diperjualbelikan, kuasa hukum ahli wakif Wisynu Windharto kembali mendatangi kantor Kelurahan Ujung Batu pada Rabu 22 Februari 2023 kemarin.
Didampingi tim awak media dan ahli wakif serta para saksi, pertemuan berlangsung sekitar dua jam dan selesai pukul 11.00 WIB.

Pada pertemuan itu, kuasa hukum dari ahli wakif mengajukan permohonan pengembalian hak tanah wakaf atas nama Almarhum Winoto Rahmat untuk musholla. Surat permohonan dibuat dan ditandatangani oleh ahli wakif beserta para saksi, untuk selanjutnya diserahkan kepada Lurah yang menjabat, Sri Rejeki.
“Saya selaku Kuasa Hukum dari ahli wakif, menyampaikan terima kasih karena sudah diberikan waktu dan tempat untuk berdiskusi di ruang kelurahan, dan dengan kehadiran ahli wakif serta para saksi maka permasalahan ini sudah semakin mengerucut,” kata Wisynu Windharto.

Kuasa hukum dari ahli wakif itu juga menerangkan kalau menunggu sampai hari Senin untuk pengembalian tanah wakaf tersebut.
“Saya tunggu sampai hari Senin untuk pengembalian tanah wakaf tersebut, untuk teknis penyerahannya nanti biar diterima langsung oleh nadzir, saya yang akan menyerahkan langsung ke nadzir biar bisa segera dipergunakan untuk kepentingan agama,” jelas Wisynu.
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum ahli wakif itu menyampaikan kalau jangan sekali-kali bermain dengan tanah wakaf karena itu masuk pidana dan sudah jelas diatur dalam undang-undang. “Ini sudah terjadi peristiwa hukum, dan bukan sedang terjadi, akan kita kejar sampai selesai karena ada unsur pidananya, buat pembelajaran bagi kita semua,” pungkasnya. (Ksm_Jpr)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan