Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Seorang pengusaha jam tangan mewah nyaris kehilangan nyawanya setelah menjadi korban dugaan perampokan oleh seorang anak pengusaha kaya berinisial KD di kawasan Alam Sutera. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KD belum juga ditahan, memicu desakan dari tim kuasa hukum korban agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas.
Peristiwa ini bermula saat korban, Charles Wihardjo, menerima pesanan tiga jam tangan premium—dua merek Patek Philippe dan satu Audemars Piguet—melalui sistem pembayaran langsung atau cash on delivery (COD). Pemesan adalah KD, yang sebelumnya telah beberapa kali bertransaksi dengan Charles.
Charles memenuhi permintaan KD dan mengantarkan barang ke rumahnya di Alam Sutera. Namun, setibanya di lokasi, ia diminta menunggu selama 30 menit. Tanpa diduga, KD diduga menyemprotkan cairan merica ke arah Charles, mengunci pintu rumah, dan kemudian menyerangnya dengan brutal.
Menurut pengakuan korban, KD memukulnya berulang kali dengan tongkat baseball. Bahkan, sebuah pisau sempat terjatuh dari tubuh pelaku saat insiden berlangsung. Akibatnya, Charles mengalami luka di tangan dan kaki.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1707/VII/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada 25 Juli 2024.
“Klien kami mengalami dugaan penganiayaan, penyekapan, dan percobaan pembunuhan oleh KD,” ujar Wardaniman Larosa, kuasa hukum Charles, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan KD sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Meski sudah berstatus tersangka, KD masih bebas berkeliaran. Tim hukum korban menduga adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, termasuk manipulasi rekaman CCTV saat kejadian berlangsung.
“Rekaman CCTV telah dipotong-potong dan tidak diserahkan secara utuh kepada penyidik. Ini mengindikasikan adanya upaya menghalang-halangi penyelidikan, yang dapat dikenai Pasal 221 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara,” tegas Wardaniman.
Tim hukum yang terdiri dari Isasari Harefa, Hollanda Yurist Tobing, Yasaro Larosa, dan Trisman Agus Selamat Lombu mendesak Kapolres Tangerang Selatan untuk segera menahan KD.
“Kami ingin kepolisian bertindak secara profesional dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapapun, termasuk mereka yang memiliki latar belakang keluarga kaya dan berpengaruh. Semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum,” tegas mereka. (@mos)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan