Padang Panjang (Sumatera Barat), Beritamerdekaonline.com – DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dengan usulan pendapatan daerah sebesar Rp495,47 miliar. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/10/2026), bersama Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang Panjang Imbral, S.E., dan dihadiri Wali Kota Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat dan lurah se-Kota Padang Panjang.
Berdasarkan usulan pemerintah kota, pendapatan daerah dalam APBD 2027 mencapai Rp495.478.257.063. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp110,2 miliar dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun daerah sekitar Rp385,2 miliar.
Dalam penyampaian pendapat akhir, lima fraksi DPRD menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari optimalisasi PAD, efisiensi belanja, transparansi anggaran, hingga pelaksanaan program Kota Layak Anak.
Andre Hilman Pratama dari Fraksi NasDem menekankan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah, dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pertanian. Ia juga mendorong pelibatan anak secara nyata dalam penyusunan kebijakan.

Fraksi PAN melalui Vani Utari meminta optimalisasi PAD dilakukan tanpa membebani masyarakat. Ia juga menyoroti pengembangan ekonomi kreatif serta perlunya anggaran yang memadai untuk menjalankan program Kota Layak Anak secara konkret dan transparan.
Sementara itu, Hendrico dari Fraksi Gerindra menekankan digitalisasi pendapatan daerah dan efisiensi belanja. Dalam upaya perlindungan anak, ia menyoroti pemenuhan gizi, pencegahan perundungan, serta penguatan nilai-nilai adat.
Ridwansyah dari Fraksi Demokrat-KKB mendorong digitalisasi pajak, optimalisasi badan usaha milik daerah (BUMD), mitigasi bencana, serta pelibatan Niniak Mamak dan Bundo Kanduang dalam mewujudkan Kota Layak Anak.
Adapun Amrizal dari Fraksi PBB-PKS menekankan transparansi anggaran, pemulihan pascabencana, serta perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan sekolah dan berbagai ancaman di ruang digital.
Setelah pembahasan dan penyampaian pendapat akhir fraksi, DPRD menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, BSBA., mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan kedua Ranperda tersebut. Ia meminta seluruh perangkat daerah menggunakan anggaran secara selektif, efektif, dan tepat sasaran, mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Hendri juga mendorong perangkat daerah aktif mencari sumber pendanaan di luar APBD, baik melalui pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kerja sama antardaerah, maupun dunia usaha.
Menurutnya, peningkatan PAD perlu dilakukan melalui pembaruan basis data, digitalisasi layanan, dan pemanfaatan aset daerah secara produktif. Langkah tersebut dinilai penting agar keterbatasan anggaran tidak menghambat pencapaian target pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain persetujuan APBD 2027, rapat paripurna juga membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 yang memuat 17 Ranperda, terdiri atas 15 usulan pemerintah kota dan dua inisiatif DPRD.
Usulan tersebut mencakup berbagai bidang, di antaranya penataan ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, kesehatan, pendidikan dan muatan lokal Minangkabau, pariwisata, ketertiban umum, pencegahan kebakaran, pengelolaan aset daerah, pajak dan retribusi, serta penyertaan modal kepada Perumda Tirta Serambi.

Dua Ranperda inisiatif DPRD berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Terkait Ranperda Kota Layak Anak, Hendri berharap regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan program nyata untuk memenuhi hak anak dan melindungi mereka dari kekerasan, diskriminasi, serta eksploitasi.
Ia menegaskan bahwa upaya mewujudkan Kota Layak Anak membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Hendri juga meminta seluruh perangkat daerah mempersiapkan pelaksanaan APBD 2027 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, dengan memprioritaskan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Persetujuan APBD 2027 diharapkan menjadi landasan pembiayaan pembangunan Kota Padang Panjang pada tahun mendatang, sedangkan Perda Kota Layak Anak diharapkan memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah tersebut.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan