Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Firdaus, buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, soal modus pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bodong senilai Rp39,9 juta.
Firdaus mengakui, total temuan Rp39.910.700,00 itu merupakan data Tuntutan Ganti Rugi (TGR) guru tahun anggaran 2025 sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI resmi keluar.
“Kalau tanggalnya saya kurang tahu persis, karena guru diberi tenggang waktu setelah audit bulan April keluar, sementara dari BPK diberi waktu 40 hari. Pembayarannya kisaran bulan Mei sampai Juni 2026,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi media ini Sabtu (24/10/2026).
Pernyataan itu sekaligus membenarkan adanya kelebihan bayar TPG yang ditemukan BPK dalam 98 transaksi janggal di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.

Sebelumnya, LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2025 menemukan sedikitnya 98 transaksi pembayaran TPG yang melebihi ketentuan gaji pokok. Bahkan dari hasil uji petik, ada 259 ASN guru yang menerima TPG tidak sesuai pangkat, golongan dan masa kerja. Selisih per guru bervariasi Rp106.700 hingga Rp324.700 per bulan.
Akibat lemahnya verifikasi data Dapodik dan tidak berjalannya pengendalian internal, negara dirugikan Rp39.910.700,00. Dari jumlah itu, baru Rp24.892.666,67 yang disetor kembali ke kas daerah. Masih tersisa Rp15.018.033,33 yang belum dikembalikan sesuai lampiran LHP BPK.
Namun saat dicecar terkait sisa TGR Rp15.018.033,33 tersebut, Firdaus mengklaim angka itu sudah tidak relevan lagi.
“Kalau ini data sebelum LHP keluar, dan itu data TGR guru 2025. Kalau dari Disdik setelah LHP keluar kisarannya 5 juta sekian lagi sisanya. Informasi guru yang telah pensiun dan meninggal dunia,” jelasnya.
Firdaus menyebut, sisa TGR yang belum tertagih itu merupakan guru yang telah pensiun dan meninggal dunia, dan telah ditagih ke pihak keluarga.
Meski mengklaim sisa tinggal Rp5 juta sekian, Firdaus mengaku akan mengecek kembali ke bendahara terkait penagihan TGR tersebut.
Terpisah, pemerhati hukum menegaskan lunas tidak menghapus temuan.
“Sesuai UU 15/2004 dan PP 38/2016, kelebihan bayar TPG tetap tercatat sebagai temuan ketidakpatuhan dalam LHP BPK. Sanksi administratif bagi pejabat yang lalai verifikasi Dapodik tetap berjalan, dan jika ada unsur kesengajaan dalam 98 transaksi janggal itu, BPK wajib melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, istilah lunas tidak menghapus temuan bermakna walaupun uang telah dikembalikan ke Kasda, catatan pelanggaran di LHP tidak akan hilang. Yang berubah hanya status tindak lanjut dari belum selesai menjadi selesai, namun sanksi administratif tetap berjalan dan tidak menghentikan proses pidana jika ditemukan unsur kesengajaan.
Media ini masih memantau kebenaran setoran TGR tersebut dan menunggu bukti setor resmi ke Kas Daerah (Kasda) untuk memastikan apakah sisa TGR temuan LHP BPK RI tersebut benar-benar telah dilunasi atau masih menyisakan piutang. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan