Jeneponto, Beritamerdekaonline.com – Pembangunan jembatan di Desa Baraya, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran Rp426.242.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 itu diduga dikerjakan asal jadi. Ironisnya, jembatan yang baru berusia beberapa bulan tersebut kini sudah ambruk. 22 September 2025
Pekerjaan jembatan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Baraya dan berlokasi di Dusun Baraya 3. Sejumlah warga menilai kualitas pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
“Besi yang dipasang tidak sesuai ukuran standar. Sekarang memang diperbaiki, tapi kalau banjir datang, jembatan ini bisa roboh lagi karena ujungnya tidak memakai besi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan di lapangan menunjukkan jembatan tampak sederhana, dengan beton tipis, pondasi minim penguatan, dan material yang diduga berkualitas rendah. Kondisi ini memunculkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Warga juga mengkritik pemerintah desa karena tidak membuka secara jelas dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal, sesuai Pasal 82 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa.
“Kalau melihat hasilnya dan jumlah anggaran Rp426 juta, jelas tidak sebanding. Kami menduga ada mark-up. Ini harus diusut tuntas,” tegas salah satu tokoh masyarakat Baraya.
Pakar hukum tata negara, Dr. Sadiman, SH., MH., menilai dugaan penyimpangan ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Jika terbukti ada mark-up, laporan pertanggungjawaban fiktif, atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup,” jelas Sadiman.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan kasus ini ke Polres Jeneponto atau Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa bukti foto dan keterangan saksi.
Sejumlah pemuda Desa Baraya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait pembangunan jembatan tersebut. Mereka berencana melaporkannya secara resmi.
“Kalau aparat penegak hukum tidak bertindak, kami akan bawa kasus ini ke Kejati. Jangan sampai jembatan ini jadi simbol korupsi Dana Desa,” ujar salah satu inisiator aksi warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Baraya maupun pihak Kecamatan Bonto Ramba belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa di Jeneponto.
Penulis: Zul
Tinggalkan Balasan