Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Anggota DPRD Komisi D DKI Jakarta, August Hamonangan menyambangi PD Pasar Jaya dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang perpasaran.
August langsung bertatap muka dengan pedagang di Pasar Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin sore (20/03/23).
August mengatakan pentingnya mempertahankan dan pengembangan pasar rakyat seperti di Pasar Jaya, Bukit Duri adalah bagian pro kepada rakyat.
“Sehingga pemerintah daerah harusnya memberi perhatian karena pasar ini tempat yang ideal karena hampir semua disini, kebutuhan masyarakat disediakan,” kata politikus fraksi PSI ini.
Disampaikan juga, kader Partai Solidaritas Indonesia itu dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran.
Dengan adanya Pasar PD Jaya ini, pihaknya mengajak pemerintah agar memperhatikan pasokan barang yang mencukupi warganya.
“Jadi tidak lagi berpikir industri mall yang diperbanyak juga supermarket,” katanya.
Ia menilai pasar menjadi sebuah tempat tumbuh kembangnya sentral perdagangan dan pedagangnya.
Selain itu, August juga mengatakan bahwa dirinya siap memfasilitasi setiap keluhan pedagang terkait hak yang wajib diberikan kepada mereka. Terutama menyuarakan soal perlunya pedagang mengetahui soal adanya Peraturan Daerah di DKI Jakarta soal pembatasan jarak antara pasar tradisional dengan mall ataupun mini market waralaba milik perusahaan, demi menjamin kesejahteraan pedagang tradisional.
“Saya ini wakilnya bapak dan ibu sekalian. Kami digaji dari uang bapak dan ibu. Jadi apa yang menjadi keluhan dan masukan dari bapak dan ibu sekalian mohon disampaikan kepada kami,” pungkas August didepan puluhan pedagang Pasar Jaya.
Sosialisasi Peraturan Daerah terkait Pasar rakyat ini turut hadir perwakilan media, Yusuf Mujiono, Kepala Pembina UMKM Kecamatan Tebet, Sari.(@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan