SEMARANG, Berita Merdeka Online – Penanganan laporan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang, menuai sorotan tajam. Sejumlah elemen masyarakat menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Semarang, Andika Rama, mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Semarang agar mempercepat penanganan kasus.

Menurutnya, petunjuk dan bukti awal di lapangan sudah cukup jelas untuk dilakukan tindakan hukum.

“Laporan sudah disampaikan sejak awal, dan bukti-bukti di lokasi juga nyata. Kami berharap aparat kepolisian tidak berlarut-larut dan segera mengambil langkah tegas,” kata Andika.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Lentera Waseso Negoro (LWN), Santoso, SH. Ia menyoroti hilangnya barang bukti berupa solar yang sebelumnya ditemukan di lokasi.

Menurutnya, hal tersebut patut diduga sebagai bentuk kelalaian atau lambannya penanganan oleh aparat penegak hukum setelah menerima laporan masyarakat.

GNPK-RI bersama Tim menyerahkan sisa barang bukti ke Polrestabes Semarang disaksikan anggota Tipidter pada Selasa 9 Desember 2025

“Sesuai aturan bila lambat, lalai, abai, oknum APH yang telah menerima laporan baik lisan maupun tertulis, maka yang bersangkutan diberikan sanksi administratif, dan jika dengan sengaja mengakibatkan BB hilang bisa diterapkan sanksi sesuai pasal 233 KUHP lama ancaman 4 tahun penjara, lalu pasal 365 KUHP baru memberi ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000,-,” tegas Santoso kepada Wartawan di Semarang, Senin (12/1/2026).

Ia merujuk pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kapolri 10/10, yang menyebutkan bahwa tindakan dapat dilakukan apabila terdapat laporan penyimpangan, penyalahgunaan, atau hilangnya barang bukti.

“Para pelapor sangat prihatin dan kecewa dengan langkah-langkah yang kurang persuasif dari penegak hukum saat diberikan laporan adanya tindakan melawan hukum berupa penimbunan minyak berupa solar di TPA Jatibarang Kota Semarang,” ungkapnya.

Foto barang bukti lima kempu berisi penuh solar yang didokumentasikan pada Sabtu 6 Desember 2025

Kasus ini bermula pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat GNPK-RI bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat diantaranya LPKAN-RI, Lentera Waseso Negoro (LWN), dan Indonesia Stop Corruption (ISC), beserta awak media mendatangi sebuah gubuk di kawasan TPA Jatibarang, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen.

Di lokasi tersebut, ditemukan lima kempu berkapasitas sekitar 1.000 liter berisi solar, dua unit pompa, serta sejumlah galon air mineral yang diduga berisi BBM solar.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Unit Tipidter Polrestabes Semarang. Namun, meski petugas sempat menyatakan akan datang ke lokasi, hingga beberapa jam kemudian tidak ada kehadiran aparat.

GNPK-RI dan Tim akhirnya berkoordinasi dengan Polsek Mijen untuk melakukan pengecekan ulang. Tidak lama kemudian, dua anggota Polsek Mijen mendatangi lokasi dan menyaksikan langsung adanya tempat penimbunan solar tersebut.

Kemudian pada keesokan harinya, tepatnya pada Minggu (7/12/2025), GNPK-RI menerima informasi bahwa petugas Polrestabes telah mendatangi lokasi dan menyebut gubuk dalam kondisi kosong.

Klaim tersebut dibantah setelah anggota GNPK-RI di hari yang sama kembali ke lokasi dan mendokumentasikan keberadaan solar yang masih tersimpan di dalam gubuk.

Lalu pada Senin (8/12/2025), GNPK-RI menggelar audiensi dengan Unit Tipidter Polrestabes Semarang dan kembali mendesak agar barang bukti segera diamankan.

Anggota Reskrim Polsek Mijen (kaos putih) mendatangi lokasi gubuk di lingkungan TPA Jatibarang yang dijadikan tempat menimbun solar pada Sabtu 6 Desember 2025 dan saat itu barang bukti masih utuh

Namun, saat pengamanan dijadwalkan pada Selasa (9/12/2025), solar di lokasi sudah tidak ditemukan. Gubuk tersebut kosong, hanya menyisakan beberapa galon berisi sisa solar dan selang. Sisa barang bukti itu kemudian diserahkan GNPK-RI bersama Tim kepada Unit Tipidter Polrestabes Semarang.

Atas kejadian tersebut, GNPK-RI bersama sejumlah Lembaga mendesak kepolisian mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pelaku penimbunan, penadah, maupun pihak yang diduga berperan dalam hilangnya barang bukti.

“Kami ingin penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Dugaan penimbunan BBM ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Andika.

Meski demikian, GNPK-RI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berharap proses hukum berjalan profesional demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait permasalahan tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. (lim)