YOGYAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Partai Politik peserta Pemilu 2024 berusaha mempunyai saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mayoritas biaya saksi ini dibebankan kepada para caleg yang maju di Pemilu 2024. Kondisi ini ikut mendorong mahalnya biaya politik di pemilihan umum. Salah seorang caleg dari salah satu partai di Kota Yogyakarta mengaku mempersiapkan anggaran tidak sedikit, untuk membiayai jasa para saksinya di beberapa TPS.

“Saya caleg kota saja harus siapkan anggaran setiap saksinya tiga ratus ribu rupiah. Kalau nggak diberikan biaya atau katakanlah biaya transportasi, mereka nggak mau mas,” kata salah seorang Caleg dan meminta namanya tidak dicantumkan, Selasa (16/1/2024).

Lanjut katanya, modal pencalegan digunakan untuk berbagai macam hal, salah satunya untuk akomodasi ke daerah pemilihan. Selama masa kampanye, setidaknya caleg mengunjungi daerah pemilihan minimal 1 bulan sebanyak 2 kali.

“Selama kegiatan itu, saya akan mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan transportasi, penginapan, makan, dan lain-lain yang jumlahnya tidak kecil,” ungkapnya.

“Selain untuk akomodasi, saya biasanya gunakan untuk biaya kampanye seperti menyiapkan atribut (kaos, umbul-umbul, iklan, baliho) atau logistik. Tujuannya tidak lain adalah untuk membuat saya dikenal masyarakat,” sambungnya.

Masih ada lagi yang lain, caleg mengatakan tentu ada biaya untuk pembayaran jasa seperti tim sukses, bantuan sosial, biaya pengumpulan massa, hingga biaya saksi.

“Intinya uang yang menghandle mas, costnya besar. Seperti saya harus siapkan dana sejak awal hingga 300 juta rupiah,” pungkasnya.

Bawaslu Larang Money Politic

Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta dengan tegas menyampaikan larangannya kepada peserta Pemilihan Umum, menggunakan Money Politic. Hal itu mengacu dengan Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023, tentang biaya makan, minum, dan transportasi biaya kampanye.

“Secara jelas itu dilarang, sesuai ketentuan KPU Nomor 1622 Tahun 2023. Termasuk biaya transportasi saat reses, atau paslon, tidak diperbolehkan, saat dilangsungkannya kampanye.”

“Menetapkan biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum paling banyak sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye pemilihan umum,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, Selasa (16/1/2024). (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.