Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Buruknya pengelolaan data kependudukan di Kabupaten Bengkulu Utara kembali terbongkar.

Pemkab Bengkulu Utara tercatat menganggarkan belanja iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp26,03 miliar lebih dan telah direalisasikan 99,98 persen atau sebesar Rp26,02 miliar.

Anggaran fantastis yang bersumber dari APBD itu untuk 302.709 jiwa peserta dengan besaran Rp37.800 per peserta per bulan, terdiri dari iuran Rp35.000 dan bantuan iuran Rp2.800, yang dibayarkan Pemkab ke BPJS Kesehatan Cabang Curup.

Skema pembayaran itu tertuang dalam Rencana Kerja antara Pemkab Bengkulu Utara dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup Nomor 400.4255/YANKES-JPK/XII/2024 dan Nomor 229/KTR/III-06/1224 tanggal 02 Januari 2025 dengan jangka waktu 12 bulan, terhitung 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

Temuan BPK terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 2.429 peserta dengan data tidak valid di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025.

 

Namun faktanya, pembayaran iuran puluhan miliar tersebut tidak berdasarkan data penduduk yang mutakhir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen tagihan dan hasil konfirmasi By Name By Address (BNBA) kepada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, ditemukan 2.429 data peserta tidak valid yang tetap dibayarkan iurannya oleh Dinas Kesehatan Bengkulu Utara.

Rinciannya, 570 peserta sudah meninggal dunia dengan potensi kerugian Rp21.090.000, 371 peserta bukan lagi penduduk Bengkulu Utara dengan potensi Rp13.912.500, dan 1.488 peserta NIK-nya tidak padan dengan potensi Rp55.056.000. Jika ditotal, potensi pembayaran tidak valid mencapai Rp90.058.500.

Parahnya lagi, selain 2.429 data tidak valid tersebut, juga ditemukan 219 data bayi baru lahir yang belum dilakukan pemutakhiran. Padahal dalam perjanjian disebutkan pemutakhiran NIK bayi baru lahir wajib dilakukan paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.

Akibat pembayaran pakai data mati dan NIK bodong tersebut, belanja iuran jaminan kesehatan menjadi tidak tepat sasaran dan jelas membebani keuangan daerah.

Hal ini terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan juga tidak pernah berkoordinasi rutin dengan Disdukcapil, Dinas Sosial, dan BPJS Cabang Curup untuk update data peserta secara berkala.

Atas temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Bengkulu merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Utara agar segera memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memperketat pengawasan dan mewajibkan Kabid Yankes berkoordinasi dengan Disdukcapil, Dinsos, dan BPJS Kesehatan dalam pemutakhiran data secara rutin dan berkelanjutan. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.