Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan penambahan sebanyak 13.000 investor syariah baru hingga akhir tahun 2025. Target ini sejalan dengan tren pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia yang terus menunjukkan perkembangan positif.

Hal tersebut disampaikan oleh Vice Director of Sharia Capital Market BEI, Irwan Abdalloh, dalam pemaparan terkini mengenai perkembangan pasar dan produk pasar modal syariah Indonesia, Juli 2025. Irwan mengungkapkan bahwa saat ini telah terdapat 12 peraturan mengenai pasar modal syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Salah satu yang terbaru adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri,” ucapnya, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Menurut data yang disampaikan, jumlah investor saham syariah terus mengalami pertumbuhan sejak 2019 hingga 2025. Per Juli 2025, total investor saham di Indonesia tercatat mencapai 7.167.059. Dari jumlah tersebut, investor saham syariah mengalami pertumbuhan sebesar 9,7% year-to-date (YTD), dengan rasio mencapai 2,6 persen dari total investor saham.
Tak hanya dari sisi jumlah, tingkat aktivitas investor saham syariah juga menunjukkan perkembangan signifikan. Rasio investor syariah aktif mencapai 12,8 persen, dan nilai transaksi dari investor syariah sudah mencapai Rp3,3 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa pasar saham syariah melalui Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mengalami pertumbuhan yang konsisten selama satu dekade terakhir, yakni dari 2015 hingga 2025.
Irwan menambahkan bahwa pangsa pasar saham syariah telah tersebar secara merata di berbagai sektor ekonomi. Sektor-sektor tersebut mencakup barang konsumsi non primer, energi, barang konsumsi primer, properti dan real estat, serta sektor bahan baku.
“Untuk mendukung transaksi saham berbasis syariah, BEI telah menghadirkan “Sharia Online Trading System” (SOTS), sebuah sistem daring yang dirancang khusus sesuai prinsip syariah. Sistem ini telah mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan secara berkala direview setiap tiga tahun,” ujarnya.
Adapun ketentuan utama dalam SOTS meliputi:
1. Hanya memperdagangkan saham-saham syariah.
2. Tidak memperbolehkan transaksi short selling.
3. Tidak memperkenankan margin trading.
4. Semua transaksi dilakukan secara tunai penuh.
Saat ini, terdapat 20 perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan SOTS, antara lain: Indo Premier Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas, BNI Sekuritas, Trimegah Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Panin Sekuritas, Phintraco Sekuritas, Sucor Sekuritas, FAC Sekuritas, MNC Sekuritas, Henan Putihrai Sekuritas, Philip Sekuritas, RHB Sekuritas Indonesia, Samuel Sekuritas Indonesia, Maybank Kim Eng Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, CGS International Sekuritas Indonesia, Korea Investment & Sekuritas Indonesia, Profindo Sekuritas Indonesia, dan NH Korindo Sekuritas Indonesia.
Dengan berbagai inovasi dan regulasi yang mendukung, BEI optimistis pasar modal syariah Indonesia akan semakin inklusif dan kompetitif di tingkat nasional maupun global.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan