DEMAK, Berita Merdeka Online – Polres Demak berhasil mengamankan belasan sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar di area Exit Tol Kadilangu, Kabupaten Demak, pada Minggu dini hari (22/9/2024).

Aksi balap liar belasan remaja ini telah lama meresahkan warga setempat dan membahayakan para pengguna jalan.

Puluhan kendaraan bermotor tersebut ditangkap setelah petugas patroli Polres Demak menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi balap liar yang sering terjadi di lokasi tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, petugas segera menuju ke tempat kejadian untuk melakukan pengecekan.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito, menyampaikan bahwa setelah pihaknya menerima laporan, tim gabungan segera diterjunkan ke lokasi.

“Saat kami melakukan pengecekan, beberapa petugas berpakaian preman dan seragam, sehingga para pelaku balap liar tidak menyadari kehadiran polisi di sekitar mereka,” jelas AKP Wasito.

Setelah tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 18 sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut.

“Kami berhasil menyita 18 sepeda motor dari tempat kejadian perkara (TKP) dan para pelaku balap liar langsung kami bawa ke Polres Demak untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Polres Demak akan meningkatkan kegiatan patroli, terutama di daerah-daerah rawan balap liar.

“Kami akan memperkuat patroli dan operasi penertiban untuk meminimalisir potensi balap liar yang sangat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Wasito.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aksi balap liar tidak hanya meresahkan warga sekitar, tetapi juga memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Polres Demak akan bertindak tegas dalam menangani pelaku balap liar dan menertibkan kendaraan yang tidak sesuai standar.

Sebagai bagian dari tindakan preventif, para pemilik sepeda motor yang terlibat akan diberikan pembinaan oleh petugas Polres Demak.

“Sepeda motor yang tidak sesuai aturan akan diminta untuk dikembalikan ke kondisi standar pabrik. Selain itu, para pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tilang dengan masa berlaku selama satu bulan,” pungkas AKP Wasito.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku balap liar dan mencegah aksi serupa terjadi lagi di wilayah Demak. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.