PROFIL

Kaur Tata Usaha dan Umum
FOLKES BANUNAEK

Nama                : Folkes Banunaek
Tempat/ Tanggal Lahir : Batuputih, 25
Pebruari 1978
Genre                : Laki-laki
Agama                 : Protestan
Alamat                : RT.003/002, Dusun
A, Desa Oebobo, Kecamatan
Batuputih, Kabupate Timor Tengah Selatan (TTS).

Lulusan               : SMA Kristen 1 Kupange
mail : folkesbanunaek2@gmail.com

Riwayat Pendidikan Formal : SD Inpres
Batuh putih,SMP Negeri Fatuleu,
SMA Kristen 1 Kupang

Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa Oebobo

Fungsi Kepala Kaur Tata Usaha dan Umum:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Tugas Kaur Umum

Kaur Umum disamping membantu tugas Sekretaris Desa juga mempunyai peranan yang sangat penting terutama yang berkaitan dengan baik dan buruknya administrasi desa. Lebih lanjut mengenai apa saja tugas Kaur Tata Usaha dan Umum, berdasarkan beberapa persepektif aturan yang ada. 1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015. Dalam Permendagri 84/2015 Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b). Kurang lebih tugasnya sebagai berikut : Merancang tata naskah rapat, menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat, baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor, tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan. Melakukan pencatatan, pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipannya. 2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018.

Akan tetapi, untuk lebih jelasnya dan ingin memahaminya bisa dibaca dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4) yang isinya seperti berikut : Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. 3. Dilihat dari Pembagian Tugas sebagai PPKD, Kaur Umum Menangani Jenis Kegiatan sebagai berikut Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. Penyediaan Operasional BPD. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 4. Terakhir, Mengenai Format Buku Kaur Umum Berkaitan dengan buku yang menjadi tanggung jawab dan yang perlu dikerjakan oleh Kaur Umum

Folkes Banunaek, saat ditemui media di Kantor Desa Oebobo yang terletak di Jalan Raya Batuputih – Bena, ia menuturkan bahwa sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, ia semakin berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, dengan jam kerja yang di mulai dari hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA.

Kami juga sangat membutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak yang terkait untuk dapat ikut serta dalam memajukan desa kita tercinta desa Oebobo Kecamatan Batuputih Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kami mengharapkan do’a dari seluruh masyarakat desa Oebobo agar kami dapat bekerja dan melayani masyarakat dengan hati, sepenuh hati dan hati-hati serta tidak sesuka hati.

Folkes menambahkan bahwa sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, ia selalu siap dan terbuka dalam melayani masyarakat.

“Meskipun dalam kondisi pandemi covid-19, ia selalu siap melayani masyarakat. bahkan saat hari liburpun, masyarakat yang ingin mengurus keperluan, masih bisa terlayani,” cetus Folkes

Folkes Banunaek selaku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Oebobo menyampaikan, bahwa Ia selalu terbuka bagi masyarakat, bahkan pelayanan terhadap masyarakat lebih dioptimalkan di masa pandemi covid saat ini.

“Kami selalu terbuka bagi masyarakat, bahkan pelayanan kami terhadap masyarakat lebih optimal lagi di masa pandemi saat ini. Jam kantor yang tadinya buka hanya sampai jam sekian, kini bisa sampai jam 5 sore dan itupun jika ada warga yang datang untuk melakukan pengurusan, tetap terlayani,” ucap Folkes

Ia mengatakan, masyarakat sangat mengapresiasikan kinerja Desa, yang optimal melakukan pelayanan. Bahkan sejauh ini, tidak pernah terjadinya konflik masyarakat terkait pelayanan Desa, baik itu pelayanan bantuan sosial, maupun pelayanan lainnya

“Masyarakat sangat mengapresiasikan kinerja Desa yang optimal. Bahkan sejauh ini, tidak pernah terjadinya konflik masyarakat terkait pelayanan desa. Baik itu dalam pelayanan bantuan sosial, maupun pelayanan lainnya. Semua selalu berjalan dengan aman damai dan tentram,” katanya

Folkes Banunaek menambahkan, bahwa Pelayanan di Kantor Desa Oebobo, adalah merupakan bentuk pengabdiannya untuk melayani kebutuhan seluruh Wilayah di Desa Oebobo.

Sarana prasarana untuk kenyamanan para masyarakat, Pemdes Oebobo adalah menyediakan ruang tunggu dan petugas pelayanan, melayani dengan sepenuh hati sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Untuk mendapat pelayanan yang optimal, Folkes mengatakan bahwa setiap individu atau warga masyarakat harus memahami dan mentaati prosedur meliputi :
1. Masyarakat yang berkepentingan harus datang sendiri ke Kantor Desa.
2. Membawa FC KK dan KTP.
3. Membawa kelengkapan berkas sesuai keperluan.

Lebih lanjut Folkes menghimbau kepada masyarakat yang datang ke Kantor Desa wajib menggunakan masker dan memperhatikan protkes Kesehatan sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19. (Roy Saba)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.