Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu, Kombes Pol Ali Imron, S.E., menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang memuat perkembangan situasi narkotika serta capaian kinerja BNN Kota Bengkulu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ali Imron menjelaskan bahwa perkembangan situasi global yang bergerak sangat cepat telah berdampak signifikan terhadap pola kejahatan narkotika. Dampak tersebut meliputi pergeseran sentra produksi, munculnya berbagai varian baru narkotika, perubahan modus operandi distribusi, hingga semakin kompleksnya jaringan sindikat narkotika internasional. Kondisi global ini secara langsung turut memengaruhi situasi dan dinamika kejahatan narkotika di tingkat nasional maupun daerah.
Menurutnya, tantangan tersebut menjadi perhatian serius bagi BNN Kota Bengkulu dalam melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa negara memberikan mandat kepada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sebagai leading sector dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.
“Permasalahan narkotika memiliki karakter yang kompleks dan multidimensional, mencakup aspek kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga keamanan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif, holistik, integratif, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa,” ujar Ali Imron, di Aula BNN Kota Bengkulu, Rabu pagi (24/12/2025).
Sepanjang tahun 2025, BNN Kota Bengkulu menjadikan rehabilitasi sebagai prioritas utama dalam penanganan penyalahguna narkotika. Sebanyak 40 klien telah menjalani program rehabilitasi. Rinciannya, 37 klien kategori ringan hingga sedang ditangani di Klinik Pratama Raflesia Care BNN Kota Bengkulu, sementara 3 klien kategori berat dirujuk ke Rumah Rehabilitasi BNN Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan data, jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan adalah sabu-sabu dan ganja, masing-masing sebanyak 15 orang, serta 10 orang menggunakan zat adiktif lainnya. Dari sisi demografi, mayoritas klien adalah laki-laki sebanyak 35 orang, sedangkan perempuan berjumlah 5 orang. Kelompok usia dewasa (26–60 tahun) mendominasi dengan 31 orang, disusul remaja akhir sebanyak 8 orang, dan remaja awal sebanyak 1 orang.
Latar belakang profesi klien pun beragam, mulai dari pekerja swasta dan wiraswasta hingga pelajar, mahasiswa, nelayan, sopir, buruh harian lepas, ibu rumah tangga, dan masyarakat yang belum bekerja. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal batas profesi maupun status sosial.
Selain melayani warga Kota Bengkulu, layanan rehabilitasi BNN Kota Bengkulu juga menjangkau masyarakat dari luar daerah, termasuk kabupaten di Provinsi Bengkulu hingga luar provinsi seperti Jambi dan Jawa Barat.
Untuk mencegah kekambuhan, BNN Kota Bengkulu juga melaksanakan program pascarehabilitasi bagi 25 klien yang telah menyelesaikan rehabilitasi rawat jalan. Program ini bertujuan memperkuat ketahanan diri klien agar mampu bertahan dari pengaruh narkotika di masa mendatang.
Sebagai bentuk pelayanan publik, BNN Kota Bengkulu juga menerbitkan 130 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sepanjang tahun 2025, yang dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan administrasi kerja, pendidikan, dan kebutuhan lainnya.
Melalui Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), BNN Kota Bengkulu menghadirkan layanan rehabilitasi langsung ke lingkungan masyarakat. Pada tahun 2025, program ini dilaksanakan di Kelurahan Lingkar Timur dan berhasil merehabilitasi 5 klien kategori ringan, dengan dukungan lima agen pemulihan yang merupakan warga setempat.
Di bidang pemberantasan, BNN Kota Bengkulu terus melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika. Beberapa titik rawan yang teridentifikasi antara lain Bandara Fatmawati Soekarno, Pelabuhan Pulau Baai, serta jalur perbatasan dengan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara itu, bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mencatat berbagai capaian, antara lain pembentukan Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Kelurahan Tanjung Agung berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 82 Tahun 2025, pembinaan keluarga, pembentukan relawan anti narkotika, pelatihan pendidik sebaya, hingga penyebaran informasi dan edukasi P4GN kepada 2.959 orang.
Selain itu, BNN Kota Bengkulu juga melaksanakan tes urine terhadap 392 orang, dengan hasil 1 orang terindikasi positif, serta memberikan pelatihan keterampilan hidup (life skill) kepada masyarakat di daerah rawan narkoba untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
Sepanjang tahun 2025, BNN Kota Bengkulu telah menjalin kerja sama resmi dengan berbagai instansi pemerintah, BUMN, lembaga pendidikan, dan komponen masyarakat sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ali Imron mengimbau seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk mengisi masa liburan dengan kegiatan positif dan tidak melanggar hukum.
“Mari kita bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan penuh kebahagiaan dan kenyamanan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan