BANDA ACEH, Berita Merdeka Online – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Aceh terkait kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 29 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Barang dan Jasa TA 2025, realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Aceh tercatat sebesar Rp141,82 miliar. Namun, auditor menemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp207,67 juta.

Kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari perjalanan dinas beririsan waktu pada sembilan SKPA serta kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp194,53 juta pada 26 SKPA akibat pembayaran hotel kepada pegawai yang tidak menginap.

Ilustrasi dokumen audit BPK terkait temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas SKPA Aceh Tahun Anggaran 2025.

Adapun 26 SKPA yang tercatat dalam temuan kelebihan pembayaran biaya penginapan antara lain:

  1. Badan Kepegawaian Aceh
  2. Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh
  4. Dinas Pendidikan Aceh
  5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh
  6. Sekretariat Daerah Aceh
  7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh
  8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh
  9. Badan Penanggulangan Bencana Aceh
  10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh
  11. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh
  12. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
  13. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh
  14. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh
  15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh
  16. Dinas Pertanahan Aceh
  17. Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh
  18. Dinas Peternakan Aceh
  19. Dinas Sosial Aceh
  20. Dinas Syariat Islam Aceh
  21. Dinas Kesehatan Aceh
  22. Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh
  23. Dinas Perhubungan Aceh
  24. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh
  25. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh
  26. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh

Sebagian dana telah disetor kembali ke kas daerah, namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai temuan tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal.

“Ini bukan hanya soal angka Rp200 jutaan. Ini soal disiplin dan kejujuran dalam mengelola anggaran. Jika perjalanan dinas bisa tumpang tindih dan biaya hotel dibayarkan tanpa menginap, berarti ada celah serius dalam pengawasan,” ujar Fauzan, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan BPK dalam laporan tersebut belum mencakup seluruh item kegiatan di masing-masing SKPA. Padahal, setiap SKPA mengelola anggaran bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun dalam APBA.

“Kalau sebagian yang diperiksa saja sudah bermasalah, publik tentu berhak mempertanyakan kegiatan lain yang belum diperiksa,” katanya.

Menurut Fauzan, pengembalian dana ke kas daerah adalah kewajiban administratif, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan tata kelola.

SAPA mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perjalanan dinas di seluruh SKPA, memastikan sisa kelebihan pembayaran dikembalikan, serta menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang lalai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Aceh terkait langkah lanjutan atas temuan tersebut. (J3F)