Aceh timur, Beritamerdekaonline.com – Proses hukum Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh timur dilaporkan staf ASN kepolisi terkait penganiyaan dan pengancaman korban dengan laporan polisi nomor Lp/B/84/VI/2021/SPKT/Polres Aceh timur/Polda Aceh pada tanggal 15 juni2021, mulai masuk tahap penyelidikan,
Hal ini sebagaimana surat pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan(SP2HP)yang di terima oleh korban dengan no surat SP2HP/167/VI/RES,1.6/2021/RESKRIM, di tanda tangani oleh Kasat reskrim selaku penyidik dan tebusan Dirreskrimum Polda Aceh,Kapolres Aceh timur(Sebagai laporan) dan Pengawas penyidik
Baca Juga :
‘Kadis Pendidikan’ Aceh Timur Bogem Pegawai, Resmi Dilaporkan ke Polres
“Benar saya susah menerima surat SP2HP dari pihak unit I pidum sat Reskrim Polres Aceh timur,karena kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian,kita serahkan kepada pihak hukum,biarkan kepolisian bekerja, guna membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang terjadi”,demikian ungkap Munawir korban dugaan penganiayaan dan pengancaman oknum kadis pendidikan dan kebudayaan Aceh timur via rilis yang di kirimkan ke meja redaksi (CW-01)
Editor : Redaksi
Baca Juga :
Telat Tanda Tangan Absen, Kadis Pendidikan Aceh Timur Bogem Pegawai
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan