Bangka Tengah, BeritaMerdekaOnline.com — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyatakan tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang melanggar ketentuan hukum, termasuk peredaran dan penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap gudang penyimpanan minuman beralkohol milik seorang warga bernama Achen yang berlokasi di Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalanbaru, apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Bupati saat dikonfirmasi tim Berita Merdeka Online, Kamis (8/1/2025), melalui pesan WhatsApp.

“Saya sudah memerintahkan camat, serta dinas terkait untuk turun langsung memeriksa perizinan gudang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensinya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Algafry Rahman yang akrab disapa Bang Ayi.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman memberikan pernyataan soal gudang minuman alkohol
Foto ist : Bupati Bangka Tengah, Alqafry Rahman (Bang ayi) menanggapi gudang minuman alkohol milik Achen di Kampung Jeruk, Kec.Pangkalanbaru

Bupati menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilibatkan dalam pemeriksaan tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Perdagangan, serta aparat kecamatan setempat.

Pemeriksaan meliputi keabsahan izin usaha, kesesuaian lokasi gudang dengan tata ruang wilayah, hingga kepatuhan terhadap ketentuan distribusi minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak bersikap anti terhadap kegiatan usaha yang legal, namun setiap pelaku usaha wajib tunduk dan patuh pada aturan.

“Kita tidak melarang usaha, selama sesuai dengan ketentuan hukum. Tetapi jika melanggar, apalagi berpotensi meresahkan masyarakat, maka pemerintah wajib bertindak,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Bangka Tengah berkomitmen menjaga wibawa pemerintah daerah dan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, serta berkeadilan hukum.

Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (S4F)