Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam kunjungannya tersebut, Bupati Rachmat bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Jakarta untuk menyampaikan sejumlah permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, serta mengusulkan optimalisasi pemanfaatan beberapa lahan strategis yang sudah tidak lagi berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Rachmat menyampaikan usulan utama terkait pemanfaatan eks lahan PT Bumi Sawit Jaya (BSJ) yang HGU-nya tidak diperpanjang. Ia mengusulkan agar lahan tersebut dapat digunakan sebagai lokasi pendirian Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Bengkulu Tengah.
”Usulan ini bertujuan mendukung rencana strategis pertahanan dan keamanan negara, serta memajukan pembangunan infrastruktur militer di Bengkulu Tengah,” ujar Bupati Rachmat, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Selain itu, Bupati juga menyampaikan permohonan agar eks lahan Yayasan Baptis Indonesia (YBI) dapat dioptimalkan penggunaannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Lahan tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi aset publik yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti fasilitas pendidikan atau sosial.
Lebih lanjut, Bupati Rachmat juga mengajukan pemanfaatan lahan yang saat ini dikuasai oleh PT Bumi Raflesia Indah melalui Bank Tanah di wilayah Pondok Kubang. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berencana menjadikan lahan tersebut, yang diperkirakan seluas 30 hektare, sebagai lokasi pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST).
”Kita sangat membutuhkan tempat pengolahan sampah yang terintegrasi, dan lahan di Pondok Kubang sangat cocok untuk itu. Kami berharap ini bisa segera direalisasikan demi mendukung kebersihan dan kelestarian lingkungan di wilayah kami,” kata Rachmat.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan dukungannya. Ia menyampaikan bahwa prinsip dasar dari setiap usulan adalah adanya kesiapan dan realisasi nyata dari pihak pengusul, termasuk dokumen pendahuluan dan dukungan teknis dari instansi terkait.
“Kalau memang benar-benar akan dibangun Markas Kodam, tentu harus ada dokumen resmi dan pernyataan dari pihak TNI bahwa pembangunan tersebut memang akan dilaksanakan di Bengkulu Tengah,” ujar Menteri Nusron.
Hal yang sama juga berlaku bagi pemanfaatan lahan eks YBI dan rencana pembangunan TPST di Pondok Kubang. Menteri Nusron menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen dan perencanaan yang matang agar proses penataan dan alih fungsi lahan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengungkapkan rencananya untuk mengunjungi Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut dijadwalkan dalam rangka melaksanakan rapat koordinasi bidang Agraria dan Tata Ruang/BPN di tingkat provinsi.
Dengan pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap percepatan proses legalitas dan pemanfaatan lahan-lahan strategis tersebut dapat segera terwujud, demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan