Ilustrasi.NET
Karawang, Jabar | beritamerdekaonline.com – Selaku penyelenggaraan pemerintahan, saat ini ASN dalam melaksanakan pekerjaan harus memiliki midset atau Cara pandang kita dalam menyelesaikan pekerjaan dan tugas sehari-hari, penuh rasa mencintai pekerjaan juga Keinginan untuk terus mau belajar, berpikir kreatif, tidak hanya menunggu perintah atasan, menemukan cara guna meningkatkan kualitas diri, dan berpikir terbuka ketika menghadapi masalah, sehingga menjadikan kita profesional dalam pekerjaan.
Namun Hal ini seperti tidak berlaku pada diri bendahara di Kecamatan di KotaBaru Kab.Karawang
berinisial (R) atau biasa panggil si Cinta, Pasalnya Ibu Camat Ida Hamidah, seperti Kesal dengan tidak hadirnya bendaharanya di hari pertama masuk Kerja Senin, 21/10/2024, hingga Pekerjaan dalam pemerintahan menjadi kurang optimal.
“Bendahara Kemana nya hari ini, Kasihan Honor Satpol PP 2 bulan belum turun, masa saya harus turun tangan.” Ucap ibu Camat sambil meminta salah satu stafnya untuk mengantarkan ke rumah bendahara, dengan mengendarai R2. Senin (12/10/2024).
Setiba ibu camat dengan salah satu staf nya ke kantor kecamatan, beritamerdekaonline.com hendak mengkonfirmasi beberapa pertanyaan, namun kami urungkan barangkali suasana hati ibu camat seperti belum cair, karena kesal dengan ulah bendaharanya, namun salah satu pegawai kecamatan yang mengantar ibu mengatakan beliau sedang berada di luar kota yakni Garut. ” Keur di Garut” sedang di Garut.
(22/10/2024) beritamerdekaonline.com mencoba ingin bertemu dengan ibu camat hendak ingin mengkonfirmasi hal tersebut mengenai bendahara, namun menurut staf di kantor kecamatan ibu camat sedang ke Kabupaten.
Di jelaskan dalam PMK Nomor 190/PMK.01/2018 padal 8, ditegaskan seorang ASN pun harus mematuhi bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Profesionalisme, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, seperti: a. mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi; b. bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan; c. menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas; d. menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai; e. mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan.
Dan seorang ASN di tuntut untuk bisa megevaluasi diri atas apa yang telah dicapai dalam pekerjaannya dan apa saja kekurangannya selama melakukan pekerjaanya dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan memberikan kontribusi yang positif bagi negara serta masyarakat, secara profesional dan berkualitas.
Editor : Kang yana/Red




Tinggalkan Balasan