YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Dua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Yogyakarta yakni, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan Dinas Perindustrian Koperasi Dan UKM Kota Yogyakarta, ditemukan bermasalah pada tahun anggaran 2022. Hal itu terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang dilansir dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kedua OPD dinyatakan BPK, telah melakukan Over Pay atau Kelebihan Pembayaran, terhadap paket pekerjaan atau dengan kata lain kekurangan volume pada pekerjaan kontruksi. DPUPKP dinyatakan melakukan Over Pay pada Paket Pekerjaan Konstruksi Pedestrian Jalan Senopati yang dilaksanakan oleh PT. PBK selaku penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 050/180/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, dengan nilai pekerjaan kontruksi Rp.12.228.296.900,00.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pada tanggal 7 hingga 9 Februari 2023 secara uji petik yang dilaksanakan antara Tim BPK, bersama dengan Kuasa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, dan konsultan pengawas diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran Pekerjaan Konstruksi Pedestrian Jalan Senopati sebesar Rp.325.460.000,12,-.

Kelebihan pembayaran tersebut terjadi, karena kekurangan volume pekerjaan terasso, lampu budaya satu kepala, dan tempat sampah senilai Rp.34.179.887,27. Kemudian terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan tempat sampah dan lampu spot pohon senilai Rp.288.616.663.99,-. Selanjutnya terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu cor beton K-100 serta cat besi pada pekerjaan bollard dan wastafel senilai Rp. 2.663.448,86,-.

Pekerjaan proyek yang memakan waktu selama  150 hari kalender atau sejak 18 Juli hingga 14 Desember 2022 itu, dinyatakan menjadi salah satu temuan BPK yang harus ditindaklanjuti. Sebelumnya, terdapat perubahan adendum kontrak sebanyak tiga kali, sehingga membuat nilai kontrak pekerjaan tersebut naik. Yakni, pada adendum I Nomor 050/0501NIIV2022 tanggal 5 Agustus 2022 dengan perubahan tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah total nilai kontrak. Kedua,  adendum II Nomor 050/1424/Xl/2022 tanggal 14 Oktober 2022 dengan perubahan tambah kurang pekerjaan sehingga nilai total kontrak berubah menjadi sebesar Rp 13.126.740.000,00, dan adendum III, Nomor 050/0503/X0/2022 tanggal 5 Desember 2022 dengan perubahan akhir kontrak menjadi berakhir di tanggal 20 Desember 2022 dan perubahan lain berupa tambah kurang pekerjaan, sehingga nilai kontrak pekerjaan menjadi sebesar Rp 13.126.740.000,00.

Saat itu, penambahan waktu dilakukan karena terdapat penetapan masa siaga oleh PLN dari tanggal 7 hingga 12 Desember 2022, untuk acara Kepresidenan di Yogyakarta sehingga tidak diizinkan melakukan pekerjaan pemeliharaan yang berpotensi mengganggu keandalan pasokan listrik.

BACA JUGA : BPKAD Kota Yogyakarta Akhirnya Merevisi Penentuan Objek Pajak PBB-P2 – Berita Merdeka Online

Sedangkan di OPD Dinas Perindustrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, dinyatakan over pay serta keterlambatan pada pekerjaan Pembangunan Gedung Pusat Desain lndustri Nasional (PDIN), oleh BPK. Temuan ini diketahui saat PT TMS selaku penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 017/SP/PDIN.Konstruksi/V/2022 tanggal 13 Mei 2022, mendapat pekerjaan dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.34.500.000.000,00,- (termasuk PPN 10%). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut dinyatakan dalam kontrak selama 230 hari kalender, terhitung sejak tanggal 13 Mei 2022 hingga tanggal 28 Desember 2022. Pekerjaan ini juga  mengalami perubahan/adendum kontrak sebanyak 2 kali. Adendum I Nomor 022/Addendum.SP/PDlN.Konstruksi/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 dengan perubahan pada PPN menjadi 11 % sehingga nilai kontrak pekerjaan berubah menjadi sebesar Rp.34.813.636.363,00,- (termasuk PPN 11%). Dan Addendum Il Nomor 029/Addendum.SP/PDIN.Konstruksi/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022, dengan perubahan berupa adanya tambah kurang pekerjaan sehingga mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp. 37.862.787.130,00,- (termasuk PPN 11%).  Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% sesuai nilai kontrak terakhir yaitu sebesar Rp.37.862.787.130,00,- melalui SP2D terakhir nomor 08393/LS/3.31.01/2022 tanggal 02 Desember 2022 sebesar Rp. 5.157.213.525,00.

Temuan BPK adalah, berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pada tanggal 2 Februari 2023 secara uji petik yang dilaksanakan oleh Tim BPK bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia, dan Konsultan Pengawas, diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan Toilet Cubicle (Phenolic) Grade A, engsel Pivot Stainless 304 (PS304) lantai dasar Gedung PDIN sebesar Rp.5.475.250,00.

Denda Keterlambatan Penyelesaian Dua Paket Pekerjaan Pengadaan Barang  pada UPT Logam Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 

Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah merealisasikan belanja modal pada dua paket pekerjaan antara lain sebagai berikut :

Atas pelaksanaan dua paket pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan dan pembayaran yang dinyatakan selesai sebesar 100% dengan rincian sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan atas kontrak dan fisik pada dua pekerjaan tersebut menunjukkan bahwa terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan perhitungan denda keterlambatan sebagai berikut :

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada PPKom, dinyatakan bahwa pihak penyedia tidak menyari kalau saja ada item pekerjaan tersebut yang belum tuntas dikerjakan, meskipun pelaksanaan pemeriksaan hasil pekerjaan telah dilakukan.

Dari hal itu, BPK menyimpulkan kedua OPD yakni DPUPKP dan Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Dan UKM serta Kepala UPT Logam selaku PPK, dianggap tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Ditambah dengan, Konsultan Pengawas yang menurut penilaian BPK, kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan.

Hingga akhirnya, Walikota Yogyakarta menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan telah menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut secara lunas sebesar Rp. 330.935.250,12 ke Kas Daerah serta mengenakan denda keterlambatan sebesar  Rp. 61.618.494,55 dan disetorkan ke Kas Daerah masing-masing, melalui Surat Tanda  Setoran (STS) tanggal 23 Februari 2023, 27 Februari dan tanggal 8 Februari 2023.

BPK merekomendasikan agar Walikota memerintahkan Kepala DPUPKP, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kepala UPT Logam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Hari Setyowacono saat dikonfirmasi tidak menanggapi. Sementara itu, Kadis Perindustrian Koperasi Dan UKM, Tri Karyadi Riyanto Rahardjo menyampaikan permasalahan tersebut sudah selesai.

“Sudah selesai pak. Mohon maaf, prinsipnya kami sudah menindaklanjuti semua sesuai rekomendasi BPK,” kata Tri Karyadi, Jumat (8/12/2023).

Tri meminta jurnalis media ini, untuk mempertanyakannya ke BPKAD.

“Itu sudah ditindaklanjuti, silahkan bisa konfirmasi ke BPKAD,” katanya.

Sikap BKPSDM : Pemulangan Kerugian Negara Tidak Mempengaruhi Tindakan Pelanggarannya

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Dedi Budiono menyampaikan fokus tugas utamanya adalah dalam bidang kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, dan pembinaan aparatur sipil negara (ASN).

BKPSDM kata Dedi, adalah membina ASN, termasuk dalam hal kedisiplinan, etika, dan profesionalisme.

“Ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.”

“Fungsi utama kita yakni dalam manajemen kepegawaian dan pembinaan ASN,” ujar Dedi saat dikonfirmasi pada Jumpa Pers di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (8/12).

Dedi menerangkan, tidak tertutup kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN. Soal sanksi, Dedi menyerahkan sepenuhnya adalah wewenang Inspektorat.

“Sebagai seorang ASN jika ditemukan melakukan pelanggaran, oknum itu tentunya terikat dengan kode etik dan fakta integritas dan disiplin, pasti dilakukan pembinaan. Kemudian sanksi diberikan sesuai kadar kesalahannya. Soal adanya penyimpangan masalah keuangan, itu ranahnya inspektorat.”

Menurut Dedi, permasalahan pengembalian kerugian negara yang timbul, tidak berhubungan dengan sanksi atau hukuman bagi oknum pelanggarnya. Untuk hukuman, ditinjau dari level kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oknumnya.

“Jadi masalah proses pengembalian itu tidak terkait dengan masalah hukuman. Pelanggaran meskipun sudah mengembalikan, pelanggarannya harus tetap diberikan hukuman. Nanti dilihat tingkat hukuman itu seperti apa, kadarnya apa tinggi, sedang atau ringan.”

“Nanti, pemberian hukuman disiplinnya juga berjenjang. Level hukuman berat hukumannya hingga pemecatan, jangankan mau menjadi kepala OPD, jadi ASN saja tidak bisa lagi.  Jika sedang, biasanya sanksinya penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan jabatan, sehingga ketika sudah diturunkan dia tidak bisa lagi memiliki jabatan itu,” imbuhnya. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.