Inilah poto-poto kegiatan Tambang Emas Ilegal di Gelugur Kecamatan Kapur IX Limapuluh Kota Sumbar.Alat berat mengais bukit, tengah cara pembersihan galian tanah bercampur emas dan bawah sungai Batang Kampar yang tercemar jadi keruh dan bewarna kuning airnya
Limapuluh Kota. Berita Merdeka Online —
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di Gelugur sudah sangat meresahkan masyarakat terutama masyarakat terdampak air limbah tambang yang mengalir melalui sungai Batang Kampar.
Jeritan masyarakat di dua kecamatan Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Koto Kampar Hulu, oleh Bupati Kampar Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. telah menyampaikan lansung kepada bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang (10/7-2026) di kantor bupati Limapuluh Kota.
Namun kabar duka yang terjadi di Kampar akibat PETI.ini, Pemkab Limapuluh Kota belum mengambil sikap untuk mencarikan solusi terbaik bagi kedua daerah yang bertetangga ini.
Dampak ini sering kali memicu ketegangan, seperti bentrokan antara warga dan penambang, yang mendorong aparat kepolisian turun tangan.
Penggunaan mesin dan bahan kimia membuat air sungai keruh dan beracun, mengganggu kebutuhan air warga.
Akibat lain dari Peti ini, terjadi pendangkalan sungai yang biasa sebagai alur tranportasi menggunakan sampan atau disebut Segul bagi warga sudah tidak maksimal lagi.
Pendangkalan sungai ini dikhawatirkan nagari Gelugur dan beberapa jorong di sekitarnya akan tenggelan.
Gelugur , Koto Tangah dan Tj.Jajaran ketinggian dari permukaan sungai Batang Kampar boleh dibilang hanya beberapa meter.
Kerusakan lain, sudah belasan ribu hektar hutan yang dikeruk dengan alat berat exsavator yang puluhan buah beroperasi setiap hari, juga menimbulkan kecemasan warga, andai kata emas sudah diambil pengusaha dari perut bumi Gelugur, pengusaha akan hengkang meninggalkan lokasi.
Perut bumi yang sudah dikeruk itu akan menjadi danau buatan yang akhirnya masyarakat di situ harus diungsikan yang menjadi beban pemerintah.
Sumber berita dari ranah Gelugur menyebutkan, gesekan dan bentrok antara penambang dan warga lokal yang menolak kerusakan lingkungan di wilayah mereka sering terjadi.
“Dampak negatif dari praktik tambang emas ilegal ini sering kali menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bisa merusak ekosistem hutan, serta memicu bencana alam seperti longsor lainnya.
Sejak adanya tambang emas Ilegal (PETI) di wilayah Gelugur, Koto Tangah dan Tanjung Jajaran Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota Sumbar, air sungai semulanya jernih, sekarang keruh dan berwarna kuning.
Aktivitas Peti tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, khususnya pencemaran daerah aliran sungai yang airnya mengalir hingga ke wilayah Rantau Larangan, Kabupaten Kampar.
Meskipun lokasi aktivitas pertambangan berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Kampar, dampak kerusakan lingkungan dan menurunnya kualitas air sungai turut dirasakan oleh masyarakat Kampar yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidup, aktivitas pertanian, maupun kebutuhan sehari-hari dari aliran sungai tersebut.
Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang ketika akan dikompirmasi di kantornya di Sarilamak Harau hari ini Senin (20/7-2026) tidak berada di tempat.
Dari realis Diskominfo Kabupaten Kampar yang diunggah melalui Google media ini mengambil beberapa hal penting ditambah dengan konfirmasi dengan Kadis kominfo Limapuluh Kota Feri Cofa yang belum bisa memberikan tanggapan atas kebijakan yang telah dilakukan oleh Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang.
Dalam pertemuan bupati Kampar dengan bupati Limapuluh Kota 10/7-2026 itu dari pihak bupati Kampar didampingi oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begab, Danpos Koramil Koto Kampar Hulu Sersan Mayor Mulyadi, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kampar Tangkas, serta jajaran terkait.
Dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota hadir langsung Bupati H. Safni Sikumbang,didampingi Sekretaris Daerah Herman Azmar beserta jajaran Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pemerintah daerah menyoroti persoalan batas administrasi wilayah antara Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, dengan wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat.
Kejelasan batas wilayah dinilai sangat penting sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas di kawasan perbatasan.
Jeritan masyarakat baik yang berada di kecamatan dalam wilayah kabupaten Kampar Riau, maupun yang berada di Gelugur Koto Tangah dan Tj.Jajaran kecamatan Kp IX Limapuluh Kota Sumbar belum terobati, menjadi sorotan bagi Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, meminta pemkab Limapuluh Kota untuk tidak membiarkan lagi kegiatan operasi tambang emas Ilegal (PETI) itu.
Permintaan itu disampaikan Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota yang terdiri dari Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, Feri Lesmana Riswan, dan M. Fajar Rillah Vesky, sebelum menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Rabu lalu (16/7/2026).
Media ini juga telah beberapa kali menurunkan berita terkait tambang emas Ilegal ini, namun pemerintah kabupaten Limapuluh Kota belum tampak gerakannya kearah penyetopan kegiatan tambang Ilegal itu.
Ketua Fraksi Partai Golkar Putra Satria Veri yang langsung bertindak sebagai juru bicara mengatakan, selain mendorong penyelesaian dan pengamanan batas wilayah Limapuluh Kota, Sumbar, dengan Kabupaten Kampar, Riau, Fraksi Golkar juga mendukung dan siap mengawal program Presiden Prabowo Subianto, tentang penguatan pengawasan terhadap sumber daya alam, karena negara ini memiliki kekayaan sumber daya alam dan mineral yang besar.
Dalam konteks mendukung program Presiden Prabowo Subianto tentang pengawasan terhadap sumber daya alam itu pula, Fraksi Partai Golkar sangat mengapresiasi adanya pertemuan Pemkab Limapuluh Kota dengan Pemkab Kampar, terkait penanganan dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Limapuluh Kota, beberapa hari lalu..

“Fraksi Partai Golkar, seperti pada awal pandangan umum terhadap LPP APBD 2025 ini, meminta pemda tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik penambangan liar, termasuk PETI di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX. Kalau tidak berizin, dilakukan di atas hutan lindung dan merusak sungai, tentu harus ada penindakan tegas. Negara harus hadir dalam persoalan ini,” tegas Putra Satria Veri yang sudah tiga periode berturut-turut duduk di DPRD.
Kemudian, Faksi Golkar selaku pemenang Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota juga bersaran kepada pemerintah daerah, jika memang ada potensi sumber daya mineral yang bisa mendatangkan kesejahteraan seluas-luasnya bagi rakyat Limapuluh Kota dan mendorong kemandirian fiska daerah. Maka harus ada upaya nyata fasilitisasi izin ke pemerintah terkait.
Menurut pandangan Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota, lebih baik, potensi sumber daya alam sumber daya mineral dikelola secara resmi, profesional, dan memperhatikan aspek lingkungan. Ketimbang dibiarkan aktivitas penambangan liar yang mengakibatkan mudharat lebih luas, serta tidak menghasilkan pendapatan apa-apa bagi negara dan daerah. (NS)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan