Majalengka, Berita Merdeka Online – Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas di SDN Ciparay II, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendapat sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang disebut melibatkan pihak rekanan dan Komite Sekolah dalam pengawasan keseharian di lokasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas tersebut menggunakan sumber dana Pajak Rokok Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp247.945.600. Pelaksanaan pekerjaan tercatat dipercayakan kepada CV Poetra Koejang, yang beralamat di Dusun Majapahit, Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Saat awak media melakukan kunjungan ke lokasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sejumlah pekerja menyampaikan bahwa pihak yang disebut bertanggung jawab dalam kegiatan sehari-hari di lapangan adalah Komite Sekolah berinisial RW.
Pada kunjungan pertama, awak media belum berhasil bertemu dengan pihak Komite Sekolah karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Pertemuan baru terjadi pada kunjungan berikutnya.

Dalam wawancara tersebut, Komite Sekolah RW memberikan sejumlah jawaban terkait kegiatan rehabilitasi. Namun, menurut hasil wawancara awak media, beberapa pertanyaan dijawab dengan pernyataan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak pelaksana kegiatan maupun pihak sekolah mengenai tudingan tersebut.
Selain persoalan keterbukaan informasi, muncul pula dugaan dari sumber di lapangan mengenai kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan material serta dugaan markup anggaran dalam pekerjaan rehabilitasi tersebut.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara independen dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Karena itu, informasi mengenai dugaan markup dan kualitas material perlu dipandang sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Awak media juga telah berupaya meminta keterangan kepada pihak CV Poetra Koejang selaku pelaksana pekerjaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan terkait nilai pekerjaan, spesifikasi teknis, penggunaan material, maupun mekanisme pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut.
Sementara itu, sejumlah orang tua siswa menyampaikan harapan agar rehabilitasi ruang kelas di SDN Ciparay II benar-benar dilaksanakan dengan mengutamakan kualitas dan keamanan bagi para siswa.
Mereka berharap pembangunan ruang kelas yang telah direhabilitasi dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik sekaligus mendukung proses belajar mengajar di sekolah.
“Kami berharap ruang kelas yang diperbaiki benar-benar berkualitas sehingga anak-anak bisa belajar dengan nyaman dan lebih semangat untuk berprestasi,” ujar salah seorang orang tua siswa.
Ia juga berharap hasil pekerjaan dapat memenuhi standar keamanan bangunan sekolah sehingga para orang tua tidak merasa khawatir terhadap keselamatan anak-anak mereka selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Sebagai orang tua, tentu kami berharap bangunan ruang kelas ini berkualitas dan aman. Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian kerusakan bangunan sekolah di sejumlah tempat lainnya,” tambahnya.
Pelaksanaan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, pihak sekolah, Komite Sekolah, maupun pelaksana kegiatan diharapkan dapat memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat, khususnya mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, jangka waktu, serta hasil pekerjaan.
Berita ini diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. Berita Merdeka Online tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Komite Sekolah, SDN Ciparay II, CV Poetra Koejang, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atau koreksi atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Berita Merdeka Online
Teddi Triyadi HK
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan