Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Polisi mengamankan 26,3 gram narkotika jenis sabu dari dua tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).
Dua tersangka yang diamankan yakni RR (51), seorang pria, dan FDR (43), seorang perempuan. Penangkapan FDR merupakan hasil pengembangan kasus setelah polisi lebih dulu menangkap RR.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan, RR ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka pertama,” ujar Rahmad Deddy, mewakili Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K.
Dari penggeledahan yang disaksikan dua warga, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 1,2 gram dan tiga paket sisa pakai.
Petugas juga menyita satu timbangan digital, bong yang masih terpasang kaca pirek, plastik bening berklip merah, pipet, korek api, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan mengarah ke perempuan
Setelah menangkap RR, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui asal maupun jaringan narkotika tersebut.
Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas menangkap FDR di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Penggeledahan terhadap badan dan rumah FDR dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan masyarakat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 25,10 gram.

Selain sabu, petugas menemukan bong yang terpasang pipet dan kaca pirek berisi sabu, satu timbangan digital, sejumlah plastik bening berklip merah, plastik bekas sisa narkotika, karet, dan satu unit telepon genggam merek OPPO A74.
Dengan demikian, total sabu yang disita polisi dari kedua tersangka dalam pengungkapan tersebut mencapai 26,3 gram berdasarkan berat kotor yang disebutkan kepolisian.
Polisi masih buru jaringan
Rahmad Deddy mengatakan, penangkapan kedua tersangka belum menghentikan penyelidikan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” kata Rahmad Deddy.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Rahmad Deddy.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan