SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik terkait isu penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Erlangga Tengah mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perdagangan memberikan penjelasan resmi dalam kegiatan Sosialisasi Normalisasi Saluran Erlangga Tengah yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Pleburan, Senin (26/1/2026).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang Nomor B/14/500.3.10/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, AP, S.Sos, S.H., M.H.
Dalam forum tersebut, Disdag menegaskan bahwa tidak tercantumnya kawasan Jalan Erlangga Tengah dalam Surat Keputusan (SK) lokasi PKL bukan merupakan keputusan sepihak.
Kebijakan tersebut, disebutkan, bermula dari usulan wilayah yang disampaikan kelurahan dan kecamatan, kemudian dilanjutkan dengan kajian teknis lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Bidang Bina Usaha Disdag Kota Semarang, Kardiman, yang hadir mewakili Plt Kepala Disdag, menjelaskan bahwa setiap kebijakan penataan PKL selalu melalui mekanisme berjenjang dan berbasis kajian.
“Prosesnya selalu dimulai dari bawah. Ada rekomendasi wilayah yang melihat kondisi lingkungan dan tata ruang. Usulan dari kelurahan dan kecamatan kemudian dikaji secara teknis. Tidak ada SK yang diterbitkan tanpa dasar hukum dan pertimbangan yang matang,” ujarnya di acara sosialisasi.
Menurutnya, kajian teknis tersebut melibatkan sejumlah OPD sesuai kewenangan masing-masing, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Hasil kajian lintas sektor itu selanjutnya dibahas dalam forum resmi sebelum diputuskan.
“PU menangani aspek saluran, Lingkungan Hidup menilai dampak lingkungan, Perkim melihat peruntukan kawasan. Semua sudah ada rencana tata ruangnya. Jadi ini bukan keputusan lurah, bukan kecamatan, apalagi individu,” tegas Kardiman yang akrab disapa Boy.
Ia juga menambahkan bahwa setiap penerbitan SK maupun surat larangan selalu melalui rapat pembahasan dan ditandatangani oleh Wali Kota, sehingga tidak mungkin dilakukan secara serampangan.
Meski demikian, Disdag mengakui adanya realitas sosial di lapangan, yakni keberadaan PKL yang telah puluhan tahun menggantungkan mata pencaharian di sepanjang Jalan Erlangga Tengah.
Oleh karena itu, pemerintah menilai dialog dan sosialisasi harus terus dilakukan, terutama berkaitan dengan rencana normalisasi saluran oleh Dinas Pekerjaan Umum.
“Situasi di lapangan akan menjadi bahan evaluasi lanjutan. Penataan kota harus tetap berjalan, namun juga memperhatikan keberlangsungan hidup masyarakat kecil,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Pleburan, Agus Warjito, menegaskan bahwa pihak kelurahan hanya mengusulkan agar kawasan Jalan Erlangga Tengah dikaji bersama lintas instansi, termasuk melibatkan akademisi.
Ia membantah anggapan bahwa kelurahan mengusulkan penghapusan kawasan PKL.
“Kalau dibilang lurah mengusulkan penghilangan PKL, itu tidak benar. Yang kami dorong adalah kajian, bukan penggusuran,” tegasnya.
Isu penggusuran PKL sendiri mulai mencuat sejak Februari 2025 lalu, ketika petugas retribusi tidak lagi melakukan penarikan retribusi terhadap sekitar 23 pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
Ketua Paguyuban PKL Erlangga Tengah, Sony Wayan, mengungkapkan bahwa penghentian penarikan retribusi tanpa penjelasan jelas memunculkan kekhawatiran di kalangan pedagang.
“Saat kami tanyakan, petugas hanya bilang itu keputusan pimpinan. Dari situ muncul kekhawatiran, jangan-jangan nanti kami dianggap bangunan liar dan dibongkar. Pertanyaannya, kenapa retribusi dihentikan?” ujarnya dalam forum sosialisasi.
Hal senada disampaikan Bero, tokoh senior di kawasan Erlangga Tengah. Ia menyebut para pedagang telah berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1991, jauh sebelum kondisi jalan seperti sekarang.
“Dulu ini masih jalan setapak. Lagi pula ini bukan jalan protokol, tidak menyebabkan kemacetan. Air sungai di belakang kios juga tidak pernah meluap sampai ke jalan meski hujan deras. Saya puluhan tahun di sini, tidak pernah mengalami banjir,” tandasnya. (lim)




1 Komentar
Siapa bilang thn 1991 masih jalan setapak ?saya tinggal di erlangga thn 1961 ,jalan sdh aspalan dan penghuni masih pegawai negeri semua tdk seperti sekarang yg sdh dijual oleh penghuni lama .jadi saya sanggah kalau thn 1991 masih berupa jalan setapak krn sy tinggal dari thn 1961 hingga sekarang