JEPARA, Berita Merdeka Online – Sekretaris Desa (Sekdes) Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, bernama Soleh, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut masuk pada Maret 2025 lalu dan dikaitkan dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Dari informasi yang dihimpun, pelapor berinisial R, warga Desa Pelang, membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan ke pihak kepolisian.
Namun, saat dikonfirmasi oleh wartawan, R enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena persoalan tersebut telah dikuasakan kepada penasihat hukumnya, Syarif H, SH.
“Saya belum bisa menjawab, Mas. Sudah saya limpahkan ke kuasa hukum saya, Pak Syarif,” ucap R saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (21/5/2025).
R menambahkan bahwa dirinya sudah pernah dipanggil penyidik Polda Jateng untuk memberikan keterangan, meski hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Baru sekali saya dipanggil ke Polda, kalau tidak salah sekitar dua bulan lalu,” ujarnya singkat.
Sekdes Mengaku Tidak Tahu Ada Laporan
Di sisi lain, Soleh selaku pihak terlapor mengaku terkejut saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Jateng.

Bahkan, hingga saat ini ia belum menerima surat panggilan resmi dari pihak berwajib.
“Saya tidak tahu sama sekali. Siapa yang melapor? Sampai sekarang belum ada panggilan apa pun yang ditujukan ke saya,” kata Soleh saat ditemui di rumahnya.
Soleh berharap bisa segera mengetahui siapa yang melaporkannya agar dapat melakukan komunikasi secara langsung.
Ia menyatakan terbuka untuk membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik.
“Kalau memang ada yang melapor, tolong kasih tahu siapa orangnya. Biar saya bisa temui langsung dan tanya maksudnya apa membuat laporan seperti itu,” ujar Soleh.
Kasus ini pun kini masih menunggu tindak lanjut dari pihak penyidik Polda Jawa Tengah. Pihak pelapor dan terlapor sama-sama menanti kejelasan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan. (lim)




Tinggalkan Balasan