Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Salah seorang warga Candy Marcheline Wijaya merasa diganggu dan diduga diperlakukan tidak baik oleh oknum Pengurus Rukun Warga(RW). Diduga, beserta Satpam Perumahan Permata Buana dengan cara mengintimidasi dan dimintai uang.

Candy mengalami kerugian karena terhambatnya pembangunan renovasi rumahnya tidak selesai hingga tahun 2021.

Korban, Candy, mendatangi Polres Metro Jakarta Barat guna meminta proses kelanjutan dari kasus pelaporannya. “Saya dimintai keterangan tambahan terkait pelaporan saya di bulan agustus 2021 mengenai pemerasaan dan kekerasaan,” kata Candy di Polres Metro Jakarta Barat, rabu (30/3/22).

Candy mengaku selama ini merasa terganggu karena ada penyebaran informasi yang tidak benar disebarkan keseluruh warga. “Ditempat tinggal saya saat ini,” kata Candy.

Lantaran itu, Candy juga sekalian ingin meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Polres Metro Jakarta Barat. Sekaligus, kata Candy, untuk menanyakan perkembangan kedua laporan tersebut termasuk status tahanan dari terlapor inisial W yang menurut kabar telah lepas dari tahanan.

Menurut Candy, kejadian yang sudah terang benderang seperti ini. Dan, pelakunya juga sudah ditahan selama 90 hari. “Saya ingin mendapatkan keadilan dan efek jera terhadap pelaku,” ujar Candy saat didampingi bersama kuasa hukumnya.

Sebelumnya, kejadian viral 20 september 2021 lalu atas kasus dugaan pemerasan pada kegiatan pembangunan rumah di Jalan Pulau Pantara Blok P4 No 51 Perumahan Permata Buana Rt/Rw 01/11, Kel. Kembangan Utara, kecamatan Kembangan, Jakarta Barat digugat seorang warga bernama Candy Marcheline Wijaya P yang dianggap membuat bising di sekitar lingkungan tersebut.

Sebenarnya, kata Candy, ada otak pelaku yang belum ditangkap. “Karena chip security itu hanya alat untuk pelaku, tetapi otak intelektualnya belum disentuh (ditindak: red) sama sekali,” tegas Candy.

Apalagi, kata Candy, pelaku yang menyebarkan berita bohong ini juga adalah otak pelakunya.

Disaat bersamaan, kuasa hukum Candy, Neil Sadek akan terus mendorong pihak penyidik Polres Jakarta Barat dalam proses pemeriksaan secara proporsional dan profesional atau PRESISI.

”Segera, proses pemeriksaan ditingkatkan hingga ke meja hijau ( pengadilan),” ucapnya.

Kejadian yang dialami kliennya, sambung Neil, sangat jelas atas perkara dugaan tindak pidana “Pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan melalui UU ITE” (Pasal 368 Jo 335 Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE) sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Laporan Polisi Nomor : 722/B/VIII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Agustus 2021.

Diketahui juga, SP2HP ke III (tiga), pada butir ke 2b2) telah diinformasikan Penyidik Niko Purba (Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat) bahwa Terlapor W telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 September 2021 dan dilakukan penahanan pada tanggal 21 September 2021. Namun, ternyata terlapor tersebut sudah keluar dari tahanan saat ini. (@ms)