Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline com — Merasa tidak khawatir dan dikira Pelanggan, Pengedar Narkotika Golongan 1 jenis Daun Ganja Kering, Terperangkap jebakan Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah saat berada di jalan poros PT. SSL Dusun Rura Burangir Desa Pangirkiran Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas, kemaren Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 23.30 Wib.
Perangkap jebakan yang di buat Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah seolah olah warga biasa yang hendak membeli Narkotika jenis Daun Ganja tersebut sedikitpun tidak menaruh curiga bagi RFP (34) berprofesi selaku pengedar, Warga Dusun Maranti Desa Pangirkiran Dolok Kecamatan Barumun Tengah ini.
Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawaluddin H. SH dan kepada Awak Media di terangkan bahwa keberhasilan unit Reskrim Polsek Barumun Tengah dalam menangkap pengedar narkoba tersebut tidak terlepas dari informasi dan kerja sama yang bagus dengan masyarakat yang bersedia membantu pemberantasan, peredaran dan penyalah gunaan narkoba di wilayah Barumun Tengah.
Dikatakannya, sehingga dari informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah terpaksa membuat trik khusus dan hasilnya memuaskan, berhasil menangkap RFP (34) yang sedang duduk-duduk menunggu pelanggannya di jalan poros PT. SSL Dusun Rura Burangir Desa Pangirkiran dengan adanya barang bukti berupa ;
12 ( dua belas ) bungkus sedang kertas nasi warna cokelat diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
– 3 ( tiga ) bungkus kecil kertas nasi warna cokelat diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering,
– 2 ( dua ) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering,
– Uang hasil penjualan narkotika jenis daun ganja kering sejumlah Rp 182.000,-
– 1 (satu ) unit Handphone merk Oppo type A 16,
– 1 ( satu ) buah kotak rokok ESSE warna kuning sebagai tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering
– 1 ( satu ) buah kotak rokok Jazy mild sebagai tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam tanpa Nopol.
Akhirnya, tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Barumun Tengah guna dilakukan proses selanjutnya, jelas Syawaluddin. (Bonardon)


Tinggalkan Balasan