Beritamerdekaonline.com, Kota Tangerang – Pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyatakan bahwa persoalan perizinan yang mengakibatkan terhentinya pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Karang Tengah Medika (RS KTM) hanyalah kesalahpahaman saja.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pelayanan Kesehatan Kota Tangerang, Suhendra saat ditemui di kantor Dinas Kesehatan Tangerang.

“Ini hanya miscom (kesalahpahaman: red) dengan pihak rumah sakitnya, maka kemarin sudah kita sampaikan,” kata Suhendra pada awak media, di Tangerang, jumat (23/11/22).

Pihaknya juga menegaskan jika perizinan operasional dalam pelayanan ke pasien tidak ada masalah lagi.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan Rujukan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Wuri Harnaning, membantah bahwa telah memberhentikan operasional Rumah Sakit Karang Tengah Medika.

Ia juga mengingatkan akan pentingnya hal-hal teknis terkait perizinan dan administrasi bagi penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat umum karena itu bagian dari tugas pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota.

Diketahui merujuk pada surat edaran nomor HK 02.01/Menkes/652/2022 terkait penyelenggaran izin berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas Rumah Sakit Karang Tengah Medika masih tetap bisa memberikan pelayanan kesehatan sampai dengan tanggal 5 maret 2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggreini secara elektronik.

“Kami tidak memberhentikan operasional RS KTM tetapi mengingatkan ke pihak penyelenggara rumah sakit yang ada di wilayah kerja kami untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” tampik dr Wuri.

Sebelumnya pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang melayangkan surat pemberhentian operasional RS KTM yang dikeluarkan dengan nomor 440/9381-Yankes/XII/2022 per tanggal 20 desember 2022.

Akibatnya pihak Rumah Sakit sempat menolak pasien yang akan mengakses fasilitas kesehatan di RS KTM.

Diketahui penolakan tersebut mendapat reaksi keras dari warga masyarakat yang berada di wilayah RS KTM. Ketua RT. 001/015, Karang Tengah, Kota Tangerang bahkan mengeluarkan surat resmi untuk meminta klarifikasi terkait penolakan RS KTM kepada warganya.

Penyelenggara Pelayanan Kesehatan

Ditempat terpisah, Direktur Rumah Sakit Karang Tengah Medika, Hendrik Sulo menyayangkan sikap Dinas Kesehatan Kota Tangerang terkait visitasi yang sudah dilakukan sebanyak enam kali sejak april 2022 lalu.

“Harusnya sudah selesai, tapi pihak Dinkes nggak kunjung memberikan rekomendasi ke PTSP,” lewat pesan tertulisnya WAG.

Padahal, kata Hendrik berdasarkan pengalaman Rumah Sakit sebelumnya tidak ada yang demikian. “Apalagi bukti-bukti kunjungan Dinkes dalam visitasi semua ada dan sudah dilaksanakan dengan baik,” kata Spesialis Radiologi ini.

Selain itu, ia juga mengkritik Dinkes karena pemberitahuan ke rumah sakit tidak konfirmasi sebelumnya.

“Tiba-tiba ada surat dari Dinkes dengan pembatasan pelayanan. Tentunya merugikan masyarakat yang butuh pelayanan kesehatan, padahal pengurusan perijinan kami, dilakukan sejak 4 April 2022 lalu,” pungkasnya.

Menurutnya, tidak selayaknya jika surat Dinkes terbit dengan acuan surat edaran HK.02.01/ MENKES /625/2022 tentang penyelenggaraan perijinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan akreditasi Fasilitas kesehatan yang masih diberikan kesempatan sampai Juni 2023.

Hal unik lagi, kata Hendrik ada visitasi dilakukan sebanyak 6 kali dibandingkan ijin sebelumnya cuma satu (1) kali. (@ms)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.