SEMARANG | Berita Merdeka Online – Ketua DPW Yuristen Legal Indonesia Jawa Tengah, Doni Sahroni, SH., MH., meminta aparat penegak hukum tetap berpegang pada ketentuan hukum acara pidana dalam menangani dugaan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara utuh dan sesuai prosedur.

Doni menyampaikan bahwa perkara yang telah memasuki tahap penyidikan di kepolisian seharusnya diselesaikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana.

“Penanganan perkara harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Doni dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan bahwa profesionalisme aparat penegak hukum harus menjadi prioritas sehingga proses penanganan perkara tidak dipengaruhi kepentingan di luar aspek hukum.

Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan yang harus dijalankan secara proporsional sesuai aturan.

Apabila terdapat pertimbangan hukum tertentu, Doni menilai penanganan perkara dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Doni Sahroni

Namun, selama perkara masih berada dalam penanganan kepolisian, ia berharap seluruh proses penyidikan diselesaikan hingga tuntas.

Selain itu, Doni mengingatkan agar perhatian publik tetap tertuju pada substansi perkara dan proses pembuktian.

Ia menilai berbagai polemik di luar pokok persoalan tidak seharusnya menggeser fokus masyarakat terhadap jalannya proses hukum.

Menurutnya, setiap pihak, termasuk kuasa hukum, memiliki hak menyampaikan pendapat dan pembelaan.

Namun, penyampaian argumentasi sebaiknya tetap mengedepankan dasar-dasar hukum sehingga tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi opini publik di luar substansi perkara.

Doni juga mengajak akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan pegiat antikorupsi untuk ikut mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung terbuka, objektif, dan akuntabel.

Ia menilai pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses hukum.

Ia berharap seluruh aparat penegak hukum menjadikan aturan perundang-undangan sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terpelihara.

“Hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa intervensi. Dengan demikian, proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Doni. (liem)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.