Beritamerdekaonline.com, Tangerang Kota – Seorang warga Karang Tengah ditolak berobat di Rumah Sakit Karang Tengah Medika (RSKTM), Kelurahan Karang Tengah, Kota Tangerang. Hal ini diketahui dari keterangan Ketua RT.001/015 Kulurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Kamis, (22/12/2023).
“Iya, warga saya mengadu ke saya karena tidak bisa berobat di Rumah Sakit Karang Tengah Medika yang kebetulan ada di wilayah saya juga. Sebagai Ketua RT, kebetulan juga saya bisa berkomunikasi dengan pihak Rumah Sakit, niatnya mau mengklarifikasi persoalan penolakan ini,” Ketua RT.001/015 Karang Tengah, Hary saat ditemui ketika sedang berada di Rumah Sakit Karang Tengah.
Apalagi, kata Hary, penolakan ini bertentangan dengan Hak warga negara untuk mengakses fasilitas negara. Ini kan melanggar Hak yang mendasar,” jelas
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pihak Rumah Sakit Karang Tengah Medika telah menjelaskan bahwa penolakan tersebut karena mengikuti arahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Hal itulah kemudian menjadi alasan dari pihak Rumah Sakit yang hanya menerima pasien dengan kategori gawat darurat.
Di tempat terpisah, Direktur Rumah Sakit Karang Tengah Medika, dr. Hendrik Sulo, M.Kes, Sp.Rad membenarkan bahwa pihak Rumah Sakit saat ini tidak bisa menerima pasien selain pasien dengan kategori gawat darurat.
“Kami merujuk pada surat yang diterbitkan PTSP Kota Tangerang dengan nomor 440 2060-Yankes IV/2022 tertanggal 4 April 2022 terkait perihal perizinan rumah sakit,” kata Spesialis Radiologis ini.
Diketahui kepala surat pemerintah kota Tangerang Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan nomor 440/9381-Yankes/XII/2022 bertanggal 20 desember 2022.
Padahal pihak RSKTM, sudah mengurus ijin sejak April 2022. Dan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang sudah melakukan visitasi.
Hendrik juga mengklaim jika kelengkapan administrasi sudah diproses sejak pertengahan 2022. Kemudian diikuti dengan proses beberapa kali visitasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo di pertemuan G20 menyampaikan darurat kesehatan dapat muncul kapan saja, kali ini dunia harus lebih siap dan waspada.
Jokowi juga memaparkan sejumlah langkah nyata yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kapasitas kesehatan global, mulai dari penguatan arsitektur kesehatan hingga peningkatan kesetaraan kapasitas kesehatan.
Karena itu, kata Hendrik bagaimana mungkin penyelenggara kesehatan menghambat perizinan terhadap operasional Rumah Sakit Karang Tengah ini.
“Ini jelas bertentangan dengan semangat Presiden. Dan, ini menghambat pelayanan Rumah Sakit terhadap warganya,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan pada pukul 20.30 Wib, pihak PTSP – Dinas Kesehatan belum berhasil dihubungi redaksi untuk memberikan keterangan, hal ini karena jam operasional pelayanan yang telah selesai. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan