Jakarta, BMonline – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dengan ‘New Normal’ (tatanan baru: red), masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM (Surat Izin Mengemudi: red) habis masa berlakunya dibulan ini.
“Saya jamin anggota kami tidak ada yang melakukan penindakan penilangan dilapangan yang habis masa berlaku SIM-nya sampai dengan 30 Juni 2020,” kata Kombes Sambodo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu sore (3/6/2020).
Lanjutnya, mengingat kapasitas ruang tunggu yang terbatas maka diberikan dispensasi waktu dalam pengurusan perpanjangan SIM Keliling (SIMLing).
“Kapasitas ruang tunggu pelayanan di Polda Metro Jaya saat ini terbatas. Kita memberikan kupon kuota pada pengunjung sejumlah 200 kupon yang mendapatkan antrian, selanjutnya ditutup dan dibuka kembali esok dengan jumlah yang sama,” jelasnya.
Namun, kuota 200 pendaftar pertama ini hanya berlaku di Polda Metro Jaya dan berbeda di wilayah lainnya, mengingat kapasitas tempat yang berbeda-beda. “Jadi kita melihat ‘physical distancing’ berdasarkan protokol kesehatan COVID-19,” tandasnya.
Dia juga menambahkan, jika SIM keliling di Jakarta Timur dibuka kembali guna mencegah penumpukan pengunjung di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur.
“Ada juga SIM Keliling di Taman Mini untuk membantu mengatasi antrean di (Satpas) SIM Jakarta,” jelas Kombes Polisi Sambodo.
Kombes Sambodo mengingatkan dalam tatanan baru, agar seluruh pemohon SIM diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sekaligus, Dirlantas juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang mengalami antrian panjang dan penumpukan pengunjung dipelayanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).(ams)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan