Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kabar gembira datang bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan. Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur perpanjangan kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Melalui aturan ini, pemerintah kembali memberikan diskon hingga 50 persen bagi peserta tertentu, khususnya dari kalangan industri padat karya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu Ferama Putri.


‎Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga keberlangsungan industri. Selain itu, diskon ini juga bertujuan untuk mengantisipasi ketidakmampuan sektor padat karya dalam memenuhi kewajiban iuran JKK secara masif.

‎“Diskon 50 persen bagi peserta BPU masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, sedangkan Juknis diskon iuran bagi peserta PU di sektor padat karya itu sudah ada. Untuk mekanisme pengajuan diskon sudah otomatis, sehingga perusahaan yang masuk kategori padat karya langsung terdaftar sebagai penerima manfaat, sebelumnya sudah terbit PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang diskon iuran ini, untuk PP Nomor 36 tahun 2025 merupakan perubahan terkait jangka waktu,” jelas Ferama saat ditemui Beritamerdekaonline.com di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Senin (22/9).

‎Meski begitu, Ferama menegaskan bahwa di Provinsi Bengkulu tidak terdapat perusahaan yang masuk kategori padat karya. Artinya, kebijakan ini belum bisa dirasakan secara langsung oleh pelaku usaha di daerah tersebut. Namun, manfaatnya akan sangat besar bagi wilayah lain dengan konsentrasi industri padat karya, seperti tekstil, garmen, maupun alas kaki.

‎Keringanan iuran JKK ini dihitung berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja. Melalui PP 36/2025, berikut rincian besaran potongan yang diberikan:

‎- Risiko sangat rendah: dari 0,24% menjadi 0,12% dari upah sebulan.

‎- Risiko rendah: dari 0,54% menjadi 0,27%.

‎- Risiko sedang: dari 0,89% menjadi 0,445%.

‎- Risiko tinggi: dari 1,27% menjadi 0,635%.

‎- Risiko sangat tinggi: dari 1,74% menjadi 0,87%.


‎“Skema ini dirancang agar lebih proporsional. Semakin tinggi tingkat risiko kerja, semakin besar juga manfaat yang diterima pekerja, meskipun tetap mendapatkan keringanan iuran,” terang Ferama.

‎Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai batas waktu pelunasan iuran. Bagi industri padat karya yang belum melunasi kewajiban hingga Januari 2026, pembayaran tetap harus diselesaikan paling lambat 30 Juni 2025. Jika melewati tenggat waktu, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP 36/2025.

‎Ferama mengingatkan agar perusahaan tidak menunda kewajiban. “Denda dua persen per bulan tentu akan memberatkan jika akumulasi menumpuk. Karena itu, kami imbau agar pelaku usaha disiplin membayar iuran tepat waktu,” ujarnya.

‎Meskipun Bengkulu tidak memiliki industri padat karya, Ferama menilai kebijakan pemerintah pusat tetap membawa angin segar. Pasalnya, keberadaan diskon iuran dapat memperkuat daya tahan ekonomi nasional. Jika industri padat karya di daerah lain mampu bertahan, maka secara tidak langsung akan memberi efek domino terhadap perekonomian daerah termasuk Bengkulu.

‎“Harapan kami, regulasi ini dapat mendorong dunia usaha tetap produktif, melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, dan pada akhirnya menciptakan kesejahteraan yang merata,” tutup Ferama.

‎Dengan langkah strategis ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja. Diskon 50 persen iuran JKK bukan sekadar keringanan administratif, tetapi wujud nyata keberpihakan negara kepada pekerja serta sektor usaha yang menjadi penopang ekonomi nasional.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.