Foto: Ditjenpas, Irjen Pol Drs Mashudi
Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menindaklanjuti hasil kegiatan pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ditjenpas memastikan seluruh informasi dan temuan yang disampaikan Ombudsman akan diverifikasi serta didalami secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek di Lapas Cibinong.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi, Rabu kemarin (23/9/2026).
Menurutnya, Ditjenpas menghormati fungsi pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman RI. Pengawasan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mashudi juga menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ujarnya.
Tak hanya sarana dan pelayanan, pemeriksaan juga akan mencakup kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas.
Mashudi memastikan, apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran, Ditjenpas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Tim Ditjenpas nantinya akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang. Pemeriksaan mencakup status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, hingga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Mashudi.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi Ditjenpas. Jika ditemukan aspek yang perlu dibenahi, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk melakukan perbaikan terhadap tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan