SEMARANG, Berita Merdeka Online – Setelah suksesnya pemilu presiden yang berlangsung lancar dan aman, Indonesia kini menghadapi agenda penting lainnya, yaitu Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Pilkada serentak ini menjadi sejarah karena merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Ini adalah tantangan besar bagi bangsa, dan diharapkan agenda besar ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sukses.
Salah satu isu yang menarik perhatian publik dalam pelaksanaan Pilkada serentak adalah Pilkada di Kabupaten Kendal. Di awal proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kendal menolak berkas pendaftaran pasangan Dico dan Ustadz Ali. Penolakan ini terjadi karena berkas yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat. Salah satu alasannya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menjadi pengusung pasangan Dico-Ali, telah lebih dahulu mengusung pasangan Kartika-Benny.
Penolakan berkas pendaftaran ini menjadi satu-satunya kasus penolakan pendaftaran calon dalam proses Pilkada serentak di Indonesia. Akibat penolakan ini, pasangan Dico-Ustadz Ali mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal, berharap agar keputusan KPU Kendal dapat dianulir.
Berbagai pandangan muncul terkait penolakan pendaftaran ini. Namun, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Yuristen Legal Indonesia (YLI) Jawa Tengah, Doni Sahroni, menyatakan bahwa langkah KPU Kendal sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Doni menjelaskan bahwa dasar hukum penolakan tersebut adalah UU No. 1 tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU No. 10 tahun 2016, khususnya pasal 43.
“Menurut pasal tersebut, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik atau mengganti calonnya setelah proses pendaftaran di KPU,” ujar Ketua DPW YLI Jateng, Senin (2/9/2024).
Dalam hal partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, partai tersebut tidak dapat mengajukan calon pengganti. Penafsiran ini, menurut Doni, sudah sangat jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara politis.
Ia juga menegaskan bahwa verifikasi berkas bukan berarti mengubah berkas yang sudah diajukan, tetapi lebih pada penyempurnaan akibat kurangnya berkas yang diajukan. Perubahan calon di tahap verifikasi berkas, menurutnya, bisa menimbulkan kerancuan dan berpotensi berbahaya bagi pelaksanaan Pilkada di lapangan.
“Dengan demikian, DPW YLI Jateng sepenuhnya mendukung keputusan KPU Kendal yang menolak berkas pendaftaran Dico-Ali dan berharap agar proses Pilkada di Kendal dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(day)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan