Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline com — Alami kecalakaan tunggal (Laka Tunggal) saat aksi kejar-kejaran dengan korban, dua orang gadis terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial AS usia 23 tahun, warga Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dan Mawar ( Bukan nama sebenarnya), usia masih dibawah umur, dilarikan untuk mmendapat perawatan ke RSUD Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas ( Palas).
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi, melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin HRP, SE, mengatakan bahwa kecalakaan tunggal pelaku kasus curanmor ini, terjadi di lokasi jembatan Bulu Sonik, jalan lintas Sibuhuan – Sosa, Kecamatan Barumun, Rabu (21/6) sekitar jam 08 : 00 WIB. Sedangkan kejadian kasus pencurian sepeda motor bermerek Honda Beat itu, terjadi sekitar jam 07: 00 WIB, pagi di teras rumah korban di Lingkungan VI sekitar Al-Muhajirin Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Aksi kejar-kejaran mengendarai kenderaan sepeda motor dengan korban atas nama Desri Kosimi itu, bermula saat ia hendak melaporkan kejadian kasus pencurian sepeda motor yang dialaminya tersebut, ke Polsek Barumun.
Saat sedang dalam perjalanan, korban yang merupakan warga Komplek Almuhajirin, Lingkungan VI, Sibuhuan, Kecamatan Barumun tersebut, berpapasan dengan kedua pelaku di jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan, hendak menuju ke arah kecamatan Sosa. Merasa curiga dengan kenderaan yang dikenderai kedua pelaku saat berpapasan itu, adalah sepeda motor miliknya. Ia berbalik arah, dan seterusnya melakukan pengejaran. Hingga terjadi aksi kejar – kejaran di jalinsum Sibuhuan – Sosa, dan berujung kejadian kecalakaan tunggal bagi kedua pelaku dengan posisi berboncengan saat aksi kejar – kejaran itu, tepatnya di lokasi jembatan Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
“Setelah melihat kedua pelaku mengalami kecelakaan, dan memastikan sepeda motor itu miliknya, korban dan masyarakat pengguna jalan yang lain melaporkan peristiwa kejadian tersebut secara lisan melalui telpon seluler kepada kami. Seterusnya, kedua pelaku dibawa ke RSUD Sibuhuan, untuk dilakukan penangan perobatan luka yang dialami mereka pada kejadian laka tunggal tersebut, “kata Kapolsek menceritakan kejadian aksi kejar – kejaran antara pelaku dan korban pencurian sepeda motor yang berujung pada kejadian laka tunggal tersebut, Rabu (21/6) siang, di RSUD Sibuhuan.
Dari keterangan korban, diungkapkan Kapolsek sebelumnya, kedua pelaku kasus curanmor itu, mantan karyawan atau pekerja korban. Di lokasi tempat usahanya, menjual berbagai jenis aneka makanan dan minuman ringan, seperti es kelapa muda, sekitar Masjid Agung Almunawwarah Padang Lawas, jalan lintas Sibuhuan – Sosa, Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Sedangkan dari keterangan pelaku, sambung Kapolsek, motif kejadian kasus Curanmor yang dilakukan perdana oleh kedua pelaku itu, dipicu biaya kebutuhan hidup pribadi dan keluarga mereka.
“Dari keterangan korban, kedua pelaku sudah sekitar dua minggu berhenti bekerja dari tempat usaha korban. Makanya mungkin butuh biaya hidup, hingga mereka ( kedua pelaku) nekat melakukan aksi pencurian Septor ( Sepeda motor) itu. Meski saat ditanya akan kemana dijual septor ( sepeda motor) curian itu, salah satu pelaku dibawah umur tersebut bingung, hendak mau jual kemana, dan hanya menyampaikan rencana akan membawa septor curian mereka tersebut ke dalu – dalu,”tambah Kapolsek menerangkan.
“Namun aneh, saat ditanya memakai alat apa melakukan pencurian Septor tersebut, pelaku dibawah umur itu mengatakan memakai kunci duplikat. Jadi seolah kejadian pencurian sepeda motor itu sudah direncanakan kedua pelaku,”sambungnya.
Terkait peroses hukum kasus Curanmor itu, lanjut Kapolsek, ia masih akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya ( Kapolres Palas), dan bermusyawarah dengan korban. Karena pada kasus Curanmor yang dilakukan perdana itu, satu orang pelaku tersebut, diketahui masih anak usia dibawah umur (17 tahun). Namun tidak menutup kemungkinan proses hukum kasus Curanmor tersebut, akan lanjut ke tahapan selanjutnya. Apabila korban tidak memaafkan kedua pelaku, meski kedua pelaku itu, telah menyatakan menyesali perbuatan mereka melakukan kasus pencurian sepeda motor milik mantan sang majikan tersebut.
“Informasi sementara yang jadi pertimbangan bagi kami, pelaku AS dari kecil yatim piatu kurang mampu. Pelaku anak dibawah umur itu anak piatu, Ibunya baru meninggal, ayahnya sekarang sedang sakit – sakitan. Kondisi itu mungkin yang jadi pemicu bagi mereka, karena butuh biaya hidup. Sedangkan mereka berdua baru berhenti bekerja, jadi tidak ada penghasilan. Untuk itu, akan diupayakan penyelesaian secara Restorative Justice. Karna ini menyangkut anak, mengutamakan diversi sesuai dengan undang – undang sistim peradilan anak nomor 11 tahun 2012” ujar Kapolsek sebelumnya. (Bonardon)




Tinggalkan Balasan